Subang | mediaantikorupsi.com – Tim GPHN RI Madun Haryadi dan Pegiat Anti korupsi Kabupaten Subang Ricky Ernawam berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Subang
Pada hari ini Rabo Tanggal 12 Februari Tahun 2025, Kami Tim GPHN RI Madun Haryadi dari jakarta dan Tim Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Subang Ricky Ernawam Menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Rp 8 Miliyar lebih!
Peristiwa Dugaan Tipikor ini terjadi pada Tahun 2020, pada saat itu Negara mengucurkan Anggaran sebesar Rp.59.521.500.000,-
Anggaran tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya warga masyarakat yang kurang mampu!
akan tetapi anggaran tersebut di duga kuat di selewengkan sehingga Negara di rugikan 8 Miliyar Lebih!
untuk itu kedatangan kami hari ini ke kejari subang adalah untuk meminta kepada Kejaksaan Negeri Subang mengusut tuntas dan segera menyeret para pelakunya!
Mengenai materi Laporanya kami belum bisa menyampaikan sekarang karena kami menghormati proses hukum yang akan di lakukan Kejaksaan Negeri Subang,
Namun jika dua minggu mendatang Kejari Subang tidak menyampaikan informasi perkembanganya kepada kami, maka kami akan berkoordinasi dengan Aswas Kejati Jabar, Jamwas Pada Kejaksaan Agung Ri, Komjak dan Menkopolhukam,karena kasus ini telah merugikan Keuangan Negara Sangat Signifikan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, Khususnya masyarakat Subang yang kurang Mampu.(Tim/Red)