Subang | mediaantikorupsi.com– Beberapa kali wartawan menyambangi proyèk pembangunan revitalisasi di SD Negri Panti Budaya Desa Salamjaya Kecamatàn Pabuaran Kàbupaten Subang- Jabar, tidak pernah ketemu dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dimana tertulis di papan pengumuman. Bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan. Satuan pendidikan SD negri Panti Budaya, jumlah dana Rp. 1.408.560.033,-, sumber dana APBN tahun anggaran 2025, susunan P2SP :
- Ketua : H. Karma.
- Bendahara. : Oji Pahroji. S.Pd.
- Sekertaris/Logistik : Cecep Kusmana.
- Ketua pelaksana : Dedi Mulyadi.
- Keamanan : Rosim.
Kedatangan terakhir wartawan 13 Oktober 2025, tetap tidak bertemu dengan Kepsek dan P2SP.
Pantauan wartawan di lokasi, para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri, bekas bongkaran bangunan limbahnya tidak diberi rambu-rambu garis line pembatas K3, diduga pekerja tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, diduga pekerja tidak didaptarkan asuransi ketenaga kerjaan, dan diduga bahan- bahan material tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
” Pekerja dari sini dan orang Garut sebanyak 30 orang, pengadukan dikira- kira saja tidak make takaran, saya dibayar 130 ribu per hari, APD diberi tapi tidak di pakai karena susah”, menurut salah satu pekerja walaupun pekerja susah untuk dikonfirmasi.
Setelah wartawan mencari tahu nomor telepon Kepala Sekolah sebagai orang yang bertanggung jawab di pembangunan tersebut, akhirnya didapatkan nomor telepon Kepsek SD Negri Panti Budaya (Caca), wartawan pun mengkonfirmasi nya lewat chat WhatsApp, dipertanyakan nya :
- Kenapa para pekerja tidak memakai APD ?
- Kenapa material- material bekas bongkaran bangunan lama tidak dibatasi oleh rambu-rambu/garis line K3 ?
- Apakah pekerja didaptarkan asuransi ketenagakerjaan ?
- Apakah pekerja mempunyai Sertfikat Kompetensi Kerja (SKK) ?
- Apakah kegiatan pembangunan ini sudah sesuai RAB dan Spesifikasi ?
Jawab Kepsek,” Kalau APD sudah semuanya dibelikan demi keselamatan pekerja, tanya saja langsung pada para pekerja”, jawab Kepsek.
Dengan dugaan-dugaan di atas mohon kepada Pengawas Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum, agar menindak lanjuti pemberitaan ini. (Winata).