Subang | mediaantikorupsi.com – Wartawan, Rabu 15 Oktober 2025, menyambangi pekerjaan CV. Handal Jaya di SD Negri Tanjungrasa Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatàn Patokbeusi Kàbupaten Subang- Jabar. Jenis pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, sumber dana APBD tahun anggaran 2025, nilai kontrak Rp. 119.600.000,-, nomor SPK 000.3.2/262-SPK.0051/Bid. SD/2025, waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Pantauan wartawan hanya ada dua pekerja dari Kasomalang, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), bekas bongkaran bangunan tidak menggunakan rambu-rambu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan diduga pekerja tidak didaptarkan asuransi, diduga pekerja tidak punya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan diduga mutu material lebih murah tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
Maka CV. Handal Jaya patut diduga melanggar Sistim Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKKK), karena hal ini adalah salah satu persaratan yang dituangkan di Intruksi Kepada Peserta Lelang ( IKP ) saat melaksanakan penawaran.
Handal Jaya diduga menggunakan matrial-matrial kwalitas lebih rendah, bisa berisiko kepada kwalitas dan umur bangunan yang lebih pendek, yang pada akhirnya justru menimbulkan biaya perbaikan yang lebih tinggi.
” Saya bekerja hanya dua orang dari Kasomalang, upah belum tahu baru dikasih uang makan saja, APD tidak diberi, di asuransikan tidak nya tidak tahu, ini perbaikan atap, plapon, kusen, dan keramik, hal- hal yang lain saya tidak tahu”, kata salah satu pekerja.
Didata lembaga pengembangan jasa kontruksi, CV. Handal Jaya beralamatkan di Jalan Otista Gang Cendrawasih nomor 03 Kab. Subang, nomor telepon 0813205889xx, Drs. Mochamad Haryana jabatan Direktur.
Ketika wartawan menghubungi pemilik CV. Handal Jaya tidak meresponnya, bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan, sehingga wartawan sudah tidak bisa lagi menghubunginya, dengan hal itu patut dipertanyakan, ada apa dengan Direktur CV. Handal Jaya ?.
Pelaksana proyek pemerintah yang tidak menjawab konfirmasi wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) (kewajiban memberikan informasi) dapat dipidana hingga dua tahun atau denda Rp. 500 juta.
Dan secara etika seorang pejabat publik, pelaksana proyek pemerintah seharusnya terbuka kepada Pers dan tidak menutup diri dari pertanyaan.(Winata)