Karawang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 2 Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang berada di Jl. Banten No 5, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu H. Yosmar Sumargana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2262, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.832.220.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.832.220.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan data serta informasi yang dimiliki bahwa Kepala SMK Negeri 2 Karawang belum melaporkan penggunaan dana BOS Thn 2023 baik tahap 1 mapun tahap 2 ke Kementrian terkait diduga Kepsek sengaja menutup –nutupi penggunaanya, dipihak lain Tim BOS Tingkat Dinas atau Provinsi sepertinya lakukan pembiaran, kontek ini dapat disebut tidak patuh pada aturan.
Tahun 2022 SMK Negeri 2 Karawang, memilki jumlah Siswa/I sekitar 2394, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 1.163.484.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 1.551.312.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 1.163.484.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Karawang , terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 188.776.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 55.304.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 57.840.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 184.580.663, – langganan daya dan jasaRp 1.500.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 75.000.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 172.466.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 36.970.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 67.862.566, – Total Dana terserap Rp 840.299.229
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 2 Karawang , terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.140.000, – pengembangan perpustakaanRp 313.200.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 116.205.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 106.680.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 408.682.495, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.880.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 425.939.800, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 209.138.400, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 45.420.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 176.508.520, – Total Dana terserap Rp 1.845.794.215
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 2 Karawang , terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 163.350.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 125.890.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 136.643.401, – administrasi kegiatan sekolahRp 366.973.620, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 14.340.000, – langganan daya dan jasaRp 17.892.635, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 138.796.900, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 203.000.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 25.300.000, – Total Dana terserap Rp 1.192.186.556
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 oleh Kepala SMK Negeri 2 Karawang, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.664 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga dipihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Sebut saja, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.960 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.679 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 185.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 2 Karawang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang, dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Karawang, serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMK Negeri 2 Karawang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMK Negeri 2 Karawang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/AS/Tim)



















