Subang | mediaantikorupsi.com – Bersumber dari pemberitaan di salah satu media onlin dengan judul Miris Galian Tanah Merah Ilegal di Desa Gandasari, Mengganggu Jalan Umum.
Maka awak mediaantikorupsi.com untuk mencari tahu hal tersebut, dan mendatangi lokasi galian tanah yang berada di Kampung Babakan Saeba Jaya RT. 09/03 Desa Gandasari Kecamatàn Cikaum Kàbupaten Subang, Rabu (2/7/25).
Menurut salah satu warga yang nama nya enggan dipublikasikan,” Kalau masalah perizinan dan bahan bakar minyak untuk Excavator saya tidak tahu menahu. Yang jelas galian tanah ini atas dasar permintaan warga petani menginginkan mencetak sawah, asal dari lahan kebun tidak produktif, setelah diambil tanah nya oleh pengelola galian tanah dicetak menjadi lahan pertanian sawah kan jadi produktif. Galian tanah ini betul diinginkan oleh warga petani dengan luas 2 hektar terdiri dari 53 warga petani tujuan agar petani ikut mensukseskan program ketahanan pangan, dan galian tanah darat jadi sawah sangat membantu biaya operasional warga petani”, ucapnya
Lanjutnya,” Memang kemarin mobil truk truk yang terparkir di jalan sangat banyak/panjang sehingga mengganggu pengguna jalan, dikarenakan galian yang satu nya tutup makanya kesini semua, sehingga warga resah. Tapi sekarang sudah ditertibkan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum lagi, dan warga pun sudah saling memaafkan,” pungkasnya. (Winata)



















