Indramayu | mediaantikorupsi.com – Miris, hampir seluruh pekerja proyek Pembongkaran/ Rehabilitasi gedung Kecamatan Arahan diJln. Arahan Lor Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Informasi ini diperoleh langsung oleh tim media dilokasi kegiatan pada Rabu,23/7/2024. Terpantau, hampir seluruh pekerja tidak menggunakan APD.
Seperti diketahui bersama bahwa Alat Pelindung Diri (APD) merupakan alat yang sangat penting untuk menunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja terutama untuk yang bekerja dibagian lapangan atau industri.
APD yang dimaksud dalam hal ini yakni alat pelindung mata, alat pelindung pernapasan, alat pelindung tangan, alat pelindung kaki, alat pelindung kepala, alat pelindung telinga, rompi keselamatan, dan penggunannya pun sesuai bahaya dan resiko.
Diketahui, proyek Pembongkaran/Rehabilitasi Gedung Kecamatan Arahan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, tahun anggaran 2024 senilai Rp.480.843.3023,00 yang dikerjakan oleh CV.GIA PUTRA dalam jangka waktu 180 hari kalender.
Sementara hingga berita ini tayang, tim media masih mencari kantor CV . GiA PUTRA guna dimintai keterangan terkait informasi diatas.(Qdr/Tim)