• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Jika Anda Bertanya Apa Itu LPM ??? Fungsinya Apa, di Deli Serdang LPM Mati Diduga Hanya Formalitas

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 21, 2023
in Sumatera
0
Jika Anda Bertanya Apa Itu LPM ???  Fungsinya Apa, di Deli Serdang LPM Mati Diduga Hanya Formalitas
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batang Kuis | mediaantikorupsi.com – LMP adalah singkatan dari (Lembaga pemberdayaan masyarakat). Lembaga tersebut sebagai lembaga mitra nya kepala desa, peran sertanya nya dalam lembaga tersebut, dapat membantu pemerintah desa dalam melakukan kegiatan kemasyarakat desa mau pun kecamatan di daera nya tersebut,lembaga pemberdayaan masyarakat yang di singkat LPM ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tendang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat menyebutkan bahwa “pengertian Lembaga pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat(LPM) adalah lembaga organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan, tujuan tersebut agar terciptanya paguyuban juga kedekatan antara pemerintah desa dengan masyarakat di setiap desa dikecamatan itu sendiri.mengenai anggaran dana,hampir keseluruhan nya di masukan dalam ADD anggaran dana desa.

Padahal!!!!! LMP dalam menggerakkan partisipasi semangatnya masyarakat sampai sekarang masih terlihat stagnan!!!dan kurang bergerak di bayak desa maupun daera, salah satu contoh nya di Kecamatan yang ada,sangat begitu kompleks nya problem mengenai lembaga tersebut.

Ada nama LPM di kantor kecamatan tersebut, namun tidak ada pengurus didalam nya. Padahal Lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disingkat LMP ini harus didukung oleh pemerintah kecamatan mau pun di desa setempat nya sendir!!!!!!agar terciptanya paguyuban,dan menciptakan ide ide baru kemasyarakat nya  tersebut.

Melalui rapat  dibentuknya nya kader para tokoh masyarakat itu sendiri.namun sampai saat ini masih bayak  kepala desa hanya mencantum kan nama LPM di plang mereka, namun tidak ada pengurus LMP didesa nya tersebut,maka segitu kompleks nya dalam melakukan hal tersebut, menjalan kan roda berlembaga.

Padahal sebelum di bentuk nya LPM,dahulu di sebut LKMD (lembaga ketahanan masyarakat desa)tujuan utama dibentuk nya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalan kan program pembangunan secara partisipatif,dalam hal ini partisipasi masyarakat yang di kembangkan melalui lembaga pemberdayaan masyarakat atau di sebut(LPM) mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan ditingkat desa/lurah kecamatan.

Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari lembaga pemberdayaan masyarakat desa sebagai mana dimaksud dalam passal 2 ayat (1 ) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam urusan pembagunan,sosial kemasyarakatan tersebut.ada pun lembaga pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas yang sama.

Dalam hal ini Wartawan juga harus turut serta dalam melakukan pengecekan sebagai sosial control,karna peran penting dalam melakukan kemajuan disetiap negara, wartawan juga harus ikut peran serta untuk keterangan,keterbukaan,dan kemajuan di seluru daera, maupun provinsi di Indonesia maupun dunia.

Dalam hal ini Camat berserta Sekcam, harus bertanggung jawab untuk kemajuan di kecamatan nya tersebut, karena apabila tidak ada pengurus LMP dikecamatan tersebut, maka lemah dan tidak ada nya semangat dalam membangun desa di kecamatan itu sendiri,tutupnya.(Nanda Syah)

 

 

Previous Post

Aktivis Anti Korupsi Lakukan Demo, di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Next Post

Pelepasan Siswa Kelas 6 SDN Pasar Baru 3 Dan SDN Pasar Baru 5 Kolaborasi Ciptakan Kreativitas Wujudkan Merdeka Belajar

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pelepasan Siswa Kelas 6 SDN Pasar Baru 3 Dan SDN Pasar Baru 5 Kolaborasi Ciptakan Kreativitas Wujudkan Merdeka Belajar

Pelepasan Siswa Kelas 6 SDN Pasar Baru 3 Dan SDN Pasar Baru 5 Kolaborasi Ciptakan Kreativitas Wujudkan Merdeka Belajar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
SMA Negeri 10 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 10 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

October 24, 2025
Dana BOS Rp.3,8 M lebih Diterima SMA Negeri 8 Depok Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.3,8 M lebih Diterima SMA Negeri 8 Depok Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi

October 24, 2025

Recent News

Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
SMA Negeri 10 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 10 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,5 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

Dana BOS Thn 2024-2025 Rp.2,5 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepsek

October 24, 2025
Dana BOS Rp.3,8 M lebih Diterima SMA Negeri 8 Depok Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi

Dana BOS Rp.3,8 M lebih Diterima SMA Negeri 8 Depok Thn 2024-2025, Diduga Dikorupsi

October 24, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In