Batang Kuis | mediaantikorupsi.com – LMP adalah singkatan dari (Lembaga pemberdayaan masyarakat). Lembaga tersebut sebagai lembaga mitra nya kepala desa, peran sertanya nya dalam lembaga tersebut, dapat membantu pemerintah desa dalam melakukan kegiatan kemasyarakat desa mau pun kecamatan di daera nya tersebut,lembaga pemberdayaan masyarakat yang di singkat LPM ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2006 tendang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat menyebutkan bahwa “pengertian Lembaga pemberdayaan masyarakat yang selanjutnya disingkat(LPM) adalah lembaga organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan, tujuan tersebut agar terciptanya paguyuban juga kedekatan antara pemerintah desa dengan masyarakat di setiap desa dikecamatan itu sendiri.mengenai anggaran dana,hampir keseluruhan nya di masukan dalam ADD anggaran dana desa.
Padahal!!!!! LMP dalam menggerakkan partisipasi semangatnya masyarakat sampai sekarang masih terlihat stagnan!!!dan kurang bergerak di bayak desa maupun daera, salah satu contoh nya di Kecamatan yang ada,sangat begitu kompleks nya problem mengenai lembaga tersebut.
Ada nama LPM di kantor kecamatan tersebut, namun tidak ada pengurus didalam nya. Padahal Lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disingkat LMP ini harus didukung oleh pemerintah kecamatan mau pun di desa setempat nya sendir!!!!!!agar terciptanya paguyuban,dan menciptakan ide ide baru kemasyarakat nya tersebut.
Melalui rapat dibentuknya nya kader para tokoh masyarakat itu sendiri.namun sampai saat ini masih bayak kepala desa hanya mencantum kan nama LPM di plang mereka, namun tidak ada pengurus LMP didesa nya tersebut,maka segitu kompleks nya dalam melakukan hal tersebut, menjalan kan roda berlembaga.
Padahal sebelum di bentuk nya LPM,dahulu di sebut LKMD (lembaga ketahanan masyarakat desa)tujuan utama dibentuk nya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalan kan program pembangunan secara partisipatif,dalam hal ini partisipasi masyarakat yang di kembangkan melalui lembaga pemberdayaan masyarakat atau di sebut(LPM) mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan ditingkat desa/lurah kecamatan.
Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari lembaga pemberdayaan masyarakat desa sebagai mana dimaksud dalam passal 2 ayat (1 ) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam urusan pembagunan,sosial kemasyarakatan tersebut.ada pun lembaga pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas yang sama.
Dalam hal ini Wartawan juga harus turut serta dalam melakukan pengecekan sebagai sosial control,karna peran penting dalam melakukan kemajuan disetiap negara, wartawan juga harus ikut peran serta untuk keterangan,keterbukaan,dan kemajuan di seluru daera, maupun provinsi di Indonesia maupun dunia.
Dalam hal ini Camat berserta Sekcam, harus bertanggung jawab untuk kemajuan di kecamatan nya tersebut, karena apabila tidak ada pengurus LMP dikecamatan tersebut, maka lemah dan tidak ada nya semangat dalam membangun desa di kecamatan itu sendiri,tutupnya.(Nanda Syah)



















