Cibinong | mediaantikorupsi.com – Kerja cepat dan sigap diperlihatkan oleh Pimpinan Kejari Kabupaten Bogor, baru 7 hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad, S.H., M.H. langsung tancap gas! Dan hasilnya terbukti, Dua terpidana berhasil dieksekusi, salah satunya dieksekusi di wilayah Sentul, Bogor.
Terpidana Hendra Wijaya dieksekusi tanpa perlawanan
Terpidana atas nama Hendra Witama akhirnya harus juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hendra Witama terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 161/PID/2025/PT BDG” ujar Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad ( Jumaat 7/11/2025)
Jaksa Eksekutor dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Tim Intelijen bergerak cepat melaksanakan eksekusi tersebut di wilayah Sentul. Terpidana pun resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Komitmen Kejari Kabupaten Bogor Akan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Langkah cepat ini jadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Denny Achmad dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baru seminggu menjabat, dua eksekusi langsung tuntas, hal tersebut menjadi bukti bahwa Kejari Bogor gerak cepat, tegas, dan konsisten menegakkan keadilan. (Ndi)



















