• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Kantor ATR BPN Kabupaten Tuba Kibarkan Bendera Robek Pada Peringatan HUT Tuba Ke-28

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 20, 2025
in Sumatera
0
Kantor ATR BPN Kabupaten Tuba Kibarkan Bendera Robek Pada Peringatan HUT Tuba Ke-28
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang | mediaantikorupsi.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang ditemukan mengibarkan bendera Negara Indonesia yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Bendera Negara Indonesia yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu terlihat berkibar di halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang, Kamis (20/03/2024).

Berkibarnya bendera NKRI dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam di halaman kantor ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang itu menodai peringatan HUT Kabupaten Tulangbawang Ke-28.

Menanggapi hal itu, Direktur Cabang Lembaga Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Arsyad, menyayangkan kantor ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang yang mengibarkan bendera Negara Indonesia dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Terlebih menurut Junaidi Arsyad, sejumlah bendera berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam itu ditemukan pada peringatan Dirgahayu Kabupaten Tulangbawang Ke-28 tahun.

Junaidi Arsyad mengatakan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Menurut Junaidi, dalam pasal 24 Undang-undang Republik Indonesia 24 nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagi kebangsaan, melarang setiap orang pertama, merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

“Selain itu huruf b, melarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Huruf c, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam, dan huruf d, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, serta huruf e, memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara,” bebernya.

Junaidi mengaskan, jika pegawai ATR Kabupaten Tulangbawang, telah melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c, “hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 67 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Junadi, LSM SIKK-HAM meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut. Karena menurut Junaidi Arsyad hal ini bisa masuk ranah pidana.(Andre Irawan)

Previous Post

Kepala Desa Sunut Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta Diduga Korupsi Dana Desa, Tidak Pernah Terlihat Ada di Kantor Desa

Next Post

9866 RT dan RW Se Kabupaten Brebes Mendapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
9866 RT dan RW Se Kabupaten Brebes Mendapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

9866 RT dan RW Se Kabupaten Brebes Mendapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026

Recent News

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In