Bogor | mediaantikorupsi.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) yang bertempat di Hotel Alana Sentul & Conference Center Jl. Ir H Juanda No.76, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Jum’at, 13 September 2024.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang Izin Tinggal, dimana menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Filianto Akbar, dan dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan serta Universitas yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia serta dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Filianto Akbar.
Dijelaskan bahwa Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) sebuah kebijakan inovatif dalam hukum keimigrasian di Indonesia, yang bertujuan untuk memudahkan WNA agar bisa memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus kembali ke Negara asalnya atau keluar ke Negara lain dalam hal ini negera terdekat dan masuk kembali ke Indonesia hanya untuk mendapat izin tinggal kembali.
Irvan Triansyah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok turut menyampaikan, bahwa sosialisasi ini guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian terkait Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian yaitu Izin Tinggal Peralihan dan Kebijakan Golden Visa.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode in class training, sehingga peserta mendapatkan informasi langsung dan mengetahui apply Bridging Visa atau kegunaan terkait Golden Visa.
Dengan adanya Bridging Visa maupun Golden Visa, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Diharapkan pelayanan akan lebih mudah dan cepat,” tegas Irvan Triansyah.(Ndi)