Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Dinilai lamban kinerja Polres Deli Serdang,menangani kasus dugaan perusakan hanphone milik salah satu Wartawan di Sumatra Utara (Ahmad Jais Sembiring), membuat nya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/9)
Ahmad Jais Sembiring saat dimintai keterangan, mengatakan, sudah 7 bulan lamanya, laporan saya belum ada titik terang, dimana keadilan yang sebenarnya dimana, saya mau mengadu kemana lagi ungkapnya.
Samion Ginting, SH selaku Ketua Cabang LBHK – Wartawan Kabupaten Deli Serdang, mengatakan tentang kasus dugaan perusakan hanphone milik salah satu Wartawan yaitu Ahmad Jais Sembiring datang langsung ke sekertariat Kami meminta bantuan untuk mengungkap kasus ini sampai selesai.
Kalau wartawan saja dibiarkan laporannya apa lagi masyarakat biasa, maka dari itu Kami meminta kepada pihak Polres Deli Serdang,menangani kasus ini samapi tuntas dan Kami meminta kepada Kombes Pol Irsan Sinuhaji untuk menangani atau memantau perkembangan penanganan kasus ini.
Bismar Ginting,SH.,MH Ketua Umum LBHK – Wartawan di Jakarta megatakan, bahwa terkait Laporan Warga yang diduga telah terjadi tindak pidana yang telah diterima Polsek, Polres, Polda, mabes Polri maka wajib hukum nya di tindak lanjuti oleh Polisi, jelas dalam Hukum Acara Pidana tahapan – tahapan apa yang harus dilakukan oleh Polisi terhadap Laporan tersebut.
Dipihak lain tentu Saksi pelapor di BAP (Berita Acara Pemeriksaan ) dulu, lalu memeriksa minimal 2 orang saksi dari Saksi Pelapor dalam hal ini Saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Korban atau Saksi Pelapor, selanjutnya hal – hal lain sebagaimana diatur dalam KUHAP, misalnya Polisi harus menerbitkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) wajib hukum nya diberikan oleh Polisi ke Saksi Pelapor hal ini agar Pelapor tau dan mengerti sudah sejauh mana penanganan perkara yang dilaporkan nya.
Dipihak lain bila menurut Polisi tidak cukup bukti maka Polisi sah – sah saja menerbitkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menerangkan perkara tersebut tidak cukup bukti alias penyelidikannya dihentikan, maka bila pelapor tidak sependapat dengan Polisi maka Sipelapor dapat mengajukan upaya hukum yaitu Praperadilan, maka dari itu terkait dengan Kasus dugaan tindak pidana yang di alami oleh Ahmad Jais Sembiring diatas Kami mendesak Kapolres Deli Serdang harus ambil alih atau melakukan supervisi, tegas Bismar.(Nanda)