Depok | mediaantikorupsi.com – Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong mendirikan Lembaga Pendidikan Formal berbasis Pesantren untuk tingkat SMP pada tahun pelajaran 2017-2018, dengan nama “SMPIT Sains Al-Qur’an”, yang memiliki keunggulan Tahfizh, penguasaan ayat-ayat sains dan hadits-hadits akhlak, prestasi akademik, dan bahasa arab-inggris aktif, hal tersebut dikatakan oleh DR.KH. Bakrun Syafi’i, LC.,MA selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong, dalam pertemuan Beliau dengan Penasehat Hukum Beliau yaitu Bismar Ginting,SH.,MH di salah satu Rumah Makan di daerah Cikampek, Selasa (20/9).
Ditambahkan DR.KH. Bakrun Syafi’i, LC.,MA, bahwa adapun tujuan Saya membuat Yasan tersebut anatar lain : 1. Menjadikan Yayasan sebagai Lembaga pendidikan Islam yang profesional., 2. Terwujudnya iklim Pesantren yang kondusif, kreatif, inovatif., 3. Terbentuknya generasi Qur’ani yang berakhlak karimah dan unggul dalam bidang sains dan teknologi., 4.Terbentuknya generasi yang memiliki life skill dan mampu menghadapi tantangan global., 5. Terbangunnya kerja sama kelembagaan dan hubungan yang harmonis dengan lingkungan masyarakat.
Maka dari itu, Saya yakin terhadap tujuan tersebut diatas pasti bisa terwujud dengan baik, sejauh semua pihak yang terlibat dalam perjalanan Yayasan dapat menduduk kan diri pada tufoksi nya masing – masing sesuai dengan aturan atau Undang – undang Yayasan yang ada yaitu UU No.28 tahun 2004 tentang Yayasan.
Bahwa dalam Undang – undang tersebut telah cukup jelas tangung jawab masing – masing sebut saja antara lain :
Pembina
Pembina memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) atau anggaran dasar, dan tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas.
Adapun kewenangan tersebut meliputi:
- keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
- penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Pengurus
Pengurus pada prinsipnya bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.
Namun, anggota pengurus tidak berwenang mewakili yayasan jika:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau
- anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.
Jika terjadi hal yang demikian, yang berhak mewakili yayasan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Lebih lanjut, pengurus tidak berwenang:
- mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
- mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan
- membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Selain itu, anggaran dasar juga dapat membatasi kewenangan pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan, misalnya untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan dari Pembina dan/atau Pengawas terlebih dahulu.
Selanjutnya, jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengurus dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian, maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian, kecuali bagi anggota pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pengawas
Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan, dan tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota pengurus dengan menyebutkan alasannya dan wajib dilaporkan secara tertulis kepada pembina.
Di sisi lain, dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengawas dalam melakukan tugasnya dan kekayaan yayasan tak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut, kecuali bagi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Berangkat dari hal diatas Bismar Ginting,SH.,MH Kuasa Hukum dari DR.KH. Bakrun Syafi’i, LC.,MA selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al-Abror Cilodong , mengatakan bahwa terkait dengan adanya issu – issu negatif yang dihembuskan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab terjadi di Yayasan itu adalah tidak benar malah menagarah ke fitnah, maka untuk itu Kami dalam waktu dekat akan melakukan langkah hukum formal, tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mereka – meraka yang memfitnah Yayasan.
Dipihak lain terhitung hari Senin tanggal 21 September 2022 , Saya selaku Kuasa Hukum Ketua Dewan Pembina Yayasan telah mengundang para Pembina Yayasan untuk mengadakan rapat Pembina Yayasan yaitu pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 bertempat di Rumah Salah satu Murid Ketua Dewan Pembina yaitu tepatnya di Blok Gedangan Rt.002/Rw.001 Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, adapun agenda dalam undangan rapat tersebut antara lain :
- Pembahasan Keberadaan Pembina Yayasan
- Pembahasan Perkembangan Oparsional Yayasan
Untuk itu harapan Kami selaku Kuasa Hukum, kiranya dalam rapat Pembina tersebut dapat memutuskan hal – hal yang terbaik bagi perkembangan Yayasaan kedepan, sekaligus memecat pihak – pihak yang menghembuskan issu – issu yang tidak baik terhadap Yayasan karena upaya yang mereka lakukan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, tegas Bismar.
Bagi Saya, siapun yang bermain – main dengan hukum maka akan Saya tuntut pertanggung jawaban hukumnya, sebab selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah maka tidak boleh menjudge orang atau lembaga tersebut adalah bersalah, ujar Bismar Ginting,SH.,MH yang menggeluti profesi Advokat atau Pengacara sejak tahun 2008 tersebut.(Aditia)