Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Ribuan massa karyawan PTPN-2 melakukan aksi demo menolak Konstateri HGU Nomor : 62 Penara Kebun,PTPN-2 Tanjung Morawa,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Selasa (28/06/2022).
Aksi demo karyawan PTPN-2 di tenggarai dengan maraknya tindakan mafiah tanah yang melakukan penyerobotan lahan eks HGU Nomor : 62 PTPN-2 bahkan terhadap lahan yang masih memiliki hak guna usaha.
Dengan maraknya penyerobotan lahan PTPN-2 yang di lakukan mafiah tanah,peradilan dan mafiah hukum, karyawan PTPN-2 juga melakukan aksi demonya Penara Kebun PTPN-2 di petak 62 menara dan sekaligus untuk menghalau para penyerobot areal lahan.
Kepala Dispomal HGU,Rido Saputra Manurung (45 tahun) dalam stegmennya mengatakan pihaknya akan selalu melakukan upaya penjagaan asset PTPN-2.
” Kami karyawan PTPN-2 dan Serikat Pekerja akan menjaga aset negara, terkhusus HGU menara nomor : 62,” ujarnya.
Menurutnya,pengawalan dan penjagaan karyawan terhadap aset PTPN-2 wajib menjaga areal dari pihak pihak mafiah tanah,peradilan dan hukum,kran areal adalah aset untuk kelansungan PTPN-2 dan karyawan.
” Kami berharap kepada pihak pemerintah mohon perhatian dan menindak tegas mafiah-mafiah tanah dan peradilan,agar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini,Apabilah hukum tidak berlaku lagi dan hukum adalah milik mafiah tanah,negara ini akan hancur,” serunya.
Hal senada juga di ungkapkan Ketua SPSI PTPN-2,Mardin Wahyudi (51 tahun) yang menyatakan bahwa sebagai ketua serikat pekerja ( SPSI) PTPN-2 akan selalu menjaga areal,HGU Nomor : 62 Penarah Kebun luas 523 hektar.
” Dari gugatan yang di lakukan oleh P CS yang mengatakan HGU Nomor : 62 Penara Kebun X PTPN-9 itu tidak benar,penara kebun HGU Nomor : 62 adalah milik PTPN-2 sesuai dengan UU Nomor : 62,dan kami sudah mebuat laporan kepada pihak aparat penegak hukum,yang sekarang sedang di proses,” imbuhnya.(Nanda S)



















