Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus meninggalnya selebgram ENSB (30) setelah melakukan sedot lemak di WSJ Beauty Clinic, Beji, Kota Depok.
” Kami telah menerima SPDP perkara sedot lemak dari kepolisian,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Edrus, Kamis (26/9/2024).
Perlu diketahui, Polres Metro Depok telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan malpraktik yang menewaskan ENSB di WSJ Beauty Clinic.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil autopsi jasad korban.
Setelah hasil autopsi keluar, kepolisian akan memberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran untuk menentukan apakah ada tindakan pidana atau tidak.
“Kami akan memberikan hasil autopsi ini kepada pihak Universitas Indonesia dan RSCM sebagai bahan pembanding,” kata Arya, Jumat (9/8/2024).
Dari pemeriksaan belasan saksi, kata Arya, ada beberapa terduga pelaku dalam kasus dugaan malpraktik sedot lemak tersebut.
“Sementara ini kalau bicara terduga tentu ada beberapa ya karena ada dokter yang melakukan operasi sedot lemak,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menyebut klinik tersebut hanya memiliki izin standar. “Izin atau sertifikat standar, klinik pratama. Berdasarkan informasi dari perdoksi, sedot lemak dilakukan oleh spesialis,” kata Mary, Senin (29/7/2024).
Mary menuturkan pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari Klinik WJS. Ia masih belum bisa memastikan tindakan apa yang akan dilakukan hingga membuat korban tewas.
ENSB tewas diduga menjadi korban malpraktik klinik kecantikan WSJ yang ada di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada 22 Juli 2024 lalu. (Ndi)