Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi yang mengemplang pajak sampai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengutarakan, bahwa kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka Andi Muchtar merupakan Direktur PT Dwikarya Saranamandiri yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Kota Depok,” kata M Arief Ubaidillah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muchtar Arifin, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT Dwikarya Saranamandiri terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak Januari 2006. Akan tetapi, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.048.610.467.
“Tersangka ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejari Depok menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara dan melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatkan pemahaman hukum dengan stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan di wilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder. (Ndi)