• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Tuesday, September 16, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejari Depok Tegaskan, Restoratif Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Tindak Pidana Asusila terhadap Anak

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
September 25, 2024
in Jawa Barat
0
Kejari Depok Tegaskan, Restoratif Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Tindak Pidana Asusila terhadap Anak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Memasuki bulan September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui kebijakan Keadilan Restoratif telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini dilakukan dengan sangat ketat, sesuai keputusan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus melalui mekanisme yang sangat hati-hati dan terukur, karena tujuannya adalah untuk menjaga kebijakan ini agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Arief.

RelatedPosts

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

September 16, 2025
Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu  Sasar 3075 Siswa Didik

Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu Sasar 3075 Siswa Didik

September 16, 2025
Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak  Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

September 15, 2025

Selain itu, terkait penanganan tindak pidana perlindungan anak, Arief menjelaskan bahwa hingga September 2024, penyidik kepolisian telah mengirimkan 54 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Depok. Dari jumlah tersebut, 34 berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan, dengan 28 berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan pada tahun 2024.

Saat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan penerapan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak, Arief dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Tidak ada restoratif justice untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Kasus seperti ini tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menegaskan bahwa mekanisme *restoratif justice* tidak berlaku untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun, kasus asusila terhadap anak tidak termasuk di dalamnya.

“Kasus tindak pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui restoratif justice. Ini adalah tindak pidana berat yang harus dituntut dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioritas utama kami,” ujar Arief. (Rabu 25/9/2024)

Sejalan dengan komitmen tersebut, Kejari Depok telah menuntut beberapa kasus tindak pidana asusila terhadap anak dengan hukuman maksimal. Beberapa kasus melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang justru seharusnya menjadi panutan. “Pelaku dari kalangan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak telah kami tuntut dengan hukuman maksimal. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama asusila,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Depok menegaskan bahwa upaya penegakan hukum yang tegas ini merupakan wujud nyata dari perlindungan negara terhadap anak, yang merupakan aset penerus bangsa. Kejari Depok juga terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan. (Ndi)

Previous Post

Penjualan Seragam di SMPN 15 Kota Tangerang Wakil Kepsek : Diketahui Disdik Dan Inspektorat

Next Post

Kampanye Perdana, Nina Temui Ratusan Warga di 8 Titik

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025
Jawa Barat

Gubernur KDM Dan Kakanwil Kemenkum Jawa Barat: Posbakum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober 2025

September 16, 2025
Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu  Sasar 3075 Siswa Didik
Jawa Barat

Running Perdana SPPG Dapur Mitra PJM Group Desa Srengseng Kabupaten Indramayu Sasar 3075 Siswa Didik

September 16, 2025
Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak  Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih
Jawa Barat

Kegiatan Pembangunan di SMP Muhammadiyah Sukamandi, Diduga Tidak Sesuai RAB dan Spesifikasi, Nilai Proyek Rp.1,8 M lebih

September 15, 2025
Program Revitalisasi SMP As-Syifa Rancabango, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB.
Jawa Barat

Program Revitalisasi SMP As-Syifa Rancabango, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB.

September 13, 2025
Next Post
Kampanye Perdana, Nina Temui Ratusan Warga di 8 Titik

Kampanye Perdana, Nina Temui Ratusan Warga di 8 Titik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024