• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia Cabang Parungkuda Diduga Gelapkan Hak Konsumen

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 1, 2022
in Jawa Barat
0
Kepala Cabang Pusat Gadai Indonesia Cabang Parungkuda Diduga Gelapkan Hak Konsumen
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi | mediaantikorupsi.com – Salah seorang  Konsumen yang enggan disebutkan namanya  menggadaikan barang berupa Laptop dengan pengajuan pinjaman Rp.4.400.000,- yang keterima uangnya Rp.3.916.000,-pelunasan 0 – 30 hari Rp.4.400.000,-pelunasan telat 2 – 15 hari (5%) Rp.4.620.000,- perpanjang Rp.484.000,-perpanjang telat 2 – 15 hari (16%) Rp.704.000,- dihari ke 16 jika tidak ada perpanjang /pelunasan barang dianggap hangus/lelang tanggal jatuh temponya tanggal 21 Maret 2022 lalu.

Sebagai Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pegadaian karena Dia tidak di tolak oleh pihak pegadaian saat mau  menebus barang  menyampaikan “saat saya mau menebus barang saya yang katanya telah jatuh tempo  saya merasa kecewa karna penebusan barang saya di tolak oleh pihak pegadaian padahal selama saya menggadaikan leptop saya tidak pernah saya dapat info apapun dari pihak pegadaian namun heran nya kok tiba – tiba barang saya sudah mau di lelang dan pelelangan nya di lakukan di pusat,  bukan di   Pusat Gadai Indonesia ( PGI ) Cabang  Parungkuda,”ungkapnya.

“Pada saat saya siap untuk menebus dan membayar  biaya denda Laptop yang digadaikan di Kantor PGI  Cabang Parungkuda,dikatakan oleh Pihak PGI bahwa Laptop saya sudah tidak ada di kantor cabang tersebut dikarenakan sudah ada di pusat, dan ternyata Laptop saya tidak dilelang di sini tapi kata kepala cabangnya  mau dilelang di Kantor PGI  diluar kantor cabang  Parungkuda padahal harusnya menurut ketentuan lelang yang pernah saya dengar  itu harus di lakukan di cabang dimana saya mengadakan perjanjian dengan pegadaian tempat meminjamnya,ini aneh dilelang dipusat ,lantas kerjanya Kepala cabang PGI cabang Parungkuda ini fungsinya apa ,Saya merasa hak saya sudah di hilangkan oleh pihak PGI ,”tegasnya.

“Yang jelas saya sangat dirugikan karena merasa Hak saya Sebagai Konsumen dirampok oleh PGI  kantor cabang Parungkuda ini,Saya Minta bantuan kepada siapapun agar bisa menindak lanjuti perkara saya ini,bahkan mungkin bukan hanya saya yang di rugikan beberpa konsumen pun pasti nya sama di rugikan oleh pihak PGI Parungkuda ini ,”ungkapnya.

Saat Awak media melakukan konfirmasi kepihak PGI,dan langsung bertemu dengan  Kepala Kantor PGI  kantor cabang Parungkuda mengatakan”Laptop yang digadaikan itu sudah lewat jatuh temponya makanya Barang langsung di kirim  ke pusat dan tidak ada di kantor cabang Parungkuda,sementara  untuk informasi disini tidak pernah ada jadwal lelang barang ,untuk  lebih lanjut silahkan telepon kantor pusat itu nomor  tertera di dinding,”tuturnya

Humas LKPDN Kabupaten Sukabumi mengatakan”Segala aturan tetap harus ditegakkan begitu juga pada kasus ini ada konsumen yang dirugikan oleh pihak pegadaian PGI cabang Parungkuda yang saya tahu PGI Ini telah cukup lama ada di Parungkuda, dengan adanya kejadian  ini bisa dikatakan pihak PGI telah  merampok Hak-hak Konsumen,dengan dasar pada saat jatuh temponya tidak ada pemberitahuan nya dari kepala cabang di PGI Kacab Parungkuda ini,pada saat saya datang  untuk meminta  informasi kepada pihak mereka ,pihak mereka sebagai  kepala cabang PGI Parungkuda mengatakan Tidak tahu ,karena barang yang digadaikan sudah tidak ada di kantor ini,dan itu kami sangat sayangkan ,apalagi melihat sikap ketidak sopanan  kepala cabang yang cuek menganggap pengaduan nasabah tidak penting padahal jelas konsumen sangat dirugikan,”tuturnya.

“Memacu kepada PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31 /POJK.05/2016 TENTANG USAHA PERGADAIAN saya lihat mereka pihak PGI telah melanggar aturan yang sudah dibuat sebagai mana yang di atur dalam aturan tersebut di pasal 26 :

Bahwa syarat dan tatacara penjualan barang jaminan berdasarkan hukum gadai dengan cara lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu di Pasal 27 (1) perusahaan pergadaian wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 atau berdasarkan surat kuasa menjual., (2) perusahaan pergadaian wajib mencatat secara terpisah uang kelebihan dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)., (3) ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengembalian uang kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat edaran Otoritas Jasa Keuanngan.

Dan mereka pihak PGI tidak menghirau kan Masalah tersebut , dan ini perlu segera di tindak lanjuti oleh OJK dan pihak berwajib Atas peraturan yang sudah mereka langgar , sehingga pihak konsumen sangat di rugi kan dan ini sudah masuk Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya,” terangnya .

“Seperti kita ketahui Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat kita buka dalam UU PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999

Sebagai Humas LPKDN DPP Saya rasa ini sudah semestinya memperjuangkan hak konsumen yang kita lindungi dan pihak PGI Sudah layak kita usut lebih tuntas tentang aturan yang di langgar nya seperti di sampaikan di atas,”pungkas nya.(Rd/Red)

Previous Post

SMPN 4 Tigaraksa Ajarkan Peserta Didik Baca Tulis Al-Qur’an Dan Sholat Berjamaah Secara Rutin

Next Post

Sekda Empat Lawang Salurkan Bantuan Musibah Kebakaran di Desa Padang Burnai

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Sekda Empat Lawang Salurkan Bantuan Musibah Kebakaran di Desa Padang Burnai

Sekda Empat Lawang Salurkan Bantuan Musibah Kebakaran di Desa Padang Burnai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Disdik Kota Depok Lakukan Dugaan Pengaturan Paket Secara Kolusi Dan Nepotisme

Disdik Kota Depok Lakukan Dugaan Pengaturan Paket Secara Kolusi Dan Nepotisme

October 20, 2025
Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes  ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

October 19, 2025
Andi Lukman Aktivis  DLH Subang Minta Tindak Tegas  PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

Andi Lukman Aktivis DLH Subang Minta Tindak Tegas PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

October 19, 2025
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025

Recent News

Disdik Kota Depok Lakukan Dugaan Pengaturan Paket Secara Kolusi Dan Nepotisme

Disdik Kota Depok Lakukan Dugaan Pengaturan Paket Secara Kolusi Dan Nepotisme

October 20, 2025
Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes  ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

October 19, 2025
Andi Lukman Aktivis  DLH Subang Minta Tindak Tegas  PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

Andi Lukman Aktivis DLH Subang Minta Tindak Tegas PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

October 19, 2025
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In