Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.387.258.000,– saat dibuatnya berita ini Pemdes belum malaporkan penggunaan dana desa tahun 2025 tersebut padahal tanggal 20 Februari 2025 Pemdes telah terima dana desa thn 2024 sekitar Rp 694.589.840, tahun 2024 dana desa diterima desa tersebut sekitar Rp. 1.540.198.000,- selanjutnya tahun 2023 dana desa diterima Cibitung Kulon Rp. Rp. 1.532.069.000, – hal tersebut dikatakan oleh Syahrul selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantor nya.
Bahwa perlu diketahui public, pengelolaan dana desa harus transparan sebab Transparansi merupakan kunci penting dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel. Dengan transparansi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan, sehingga dapat diawasi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan bersama.
Perlu dikatehui peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara pada LBHK-Wartawan Jawa Barat baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin.
Bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Cibitung Kulon melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 3.130.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Biaya Seremonial Kegiatan Desa Rp 2.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pengadaan Pencegahan Kerawanan Sosial Rp 3.125.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 425 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Hot Mix Jalan Desa(Rw.08) Rp 134.530.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pengadaan Makanan Tambahan Rp 34.496.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 698 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pembangunan Irigasi (Rw.04) Rp 235.025.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Kandang Kambing Rp 25.780.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 80 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Bibit Kambing Rp 181.830.000
- Keadaan Mendesak 64 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 115.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Cibitung Kulon ke Kementrian direkayasa lalu sepertinya masih ada sisa dana desa tahun 2024 tang belum diserap pada tahun 2024 tersebut, lalu apakah sisa dana desa tahun 2024 tersebut telah digunakan pada tahun 2025 ? kalau sudah digunakan maka untuk apa saja ? sebab terkait pengelolaan dana desa tahun 2024 diduga ada korupsinya atau berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 425 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Hot Mix Jalan Desa(Rw.08) Rp 134.530.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk 698 METER Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Pembangunan Irigasi (Rw.04) Rp 235.025.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Kandang Kambing Rp 25.780.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 80 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengadaan Bibit Kambing Rp 181.830.000
Berikutnya laporan Kepala Desa Cibitung Kulon terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, kata nya digunakan untuk :
- TPT Rt.02/07 Rp 24.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 16 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Betonisasi dan Penunjang TPT Rw 07 Rp 25.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 79 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Irigasi Rt.01/01 Rp 83.172.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan TPT RBT Rt.001/003 Rp 45.140.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 17 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pekerjaan TPT Kp.Ciaseupan Rt.03/05 Rp 57.960.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 140 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Betonisasi dan TPT Jalan Rt.02/07 Rp 130.410.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 446 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pembangunan Irigasi Kp.Kaunggading Rt.02/08 Rp 155.250.000
- 8 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 1 UNIT Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembangunan Gapura Kp.Ciaseupan Rt.03/05 Rp 18.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 566 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Hot Mix Jalan Desa Kp.Pasar Jumat Rp 89.629.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Pembangunan MCK Kp.Cikuluwung Rt.03/08 Rp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Perelngkapan Posyandu Raksa Putra 7 ( Kp.Kaunggading Rw.07) Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Mebelair Posyandu/Polindes/PKD Perlengkapan Posyandu Raksa Putra 5 (Ciaseupan) Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Konvergensi Stunting Desa Rp 75.648.000
- Keadaan Mendesak 106 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Bantuan Langsung Tunai Desa Rp 381.600.000
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Desa Tanggap Darurat Bencana ( Destana) Rp 24.660.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 80 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pembelian Bibit Kambing Rp 144.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 3 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Penyediaan Bibit Ikan dan Pakan Rp 163.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Pengadaan Bagi Siswa Yang Berprestasi ( Seremonial) Rp 11.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pengadaan Kerawanan Sosial Kematian Dll Rp 19.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemdes Dari Dana Desa Rp 14.800.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Musyawarah Khusus KPM BLT Rp 3.600.000
Dalam penggunaan dana desa tahun 2023 diduga juga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemdes, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya, hal ini terhadap kegiatan :
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cibitung Kulon tersebut diatas, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cibitung Kulon ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cibitung Kulon, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Cibitung Kulon Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/BS/Red)