• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Kepala Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Tahun 2023 Rp. 939.736.000, Diduga Bermasalah Secara Hukum, Modus Korupsi nya Bagaimana ?

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 10, 2024
in Banten
0
Kepala Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Gunakan Dana Desa Tahun 2023 Rp. 939.736.000, Diduga Bermasalah Secara Hukum, Modus Korupsi nya Bagaimana ?
0
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediaantikorupsi.com – Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah :

  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Tahun 2023 Desa Cimaung Kecamatan Cikausal Kabupaten Serang Provinsi Banten menerima Dana Desa sekitar Rp. 939.736.000,- berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana desa tahap 1, antara lain sebahagian digunakan untuk :

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Kegiatan PMT) Rp 22.480.000
  2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Poyandu) Rp 20.000.000
  3. Ambulance (Operasional Ambulan Desa) Rp 5.100.000
  4. Pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT Kp.Cipandu P 166) Rp 96.879.000

Laporan Kades terkait penggunaan dana desa tahap 3 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, katanya dana desa  antara lain sebahagian digunakan untuk :

  1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Kegiatan PMT) Rp 25.180.000
  2. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Poyandu) Rp 30.000.000
  3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Operasional Ambulan Desa) Rp 20.548.000
  4. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Terselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Kegiatan BKB) Rp 6.745.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya (Sapras Posyandu) Rp 6.130.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Prasarana Jalan Kp.Cipandu V :575m) Rp 569.979.000
  7. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (Kegiatan Operasional Desa 3 Dana Desa) Rp 17.260.000
  8. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)., Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Kegiatan Ketapang) Rp 63.175.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten    diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kades ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten  berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa Cimaung Kecamatan Cikausal di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kades Cimaung Kecamatan Cikausal dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Aditia/Tim)

 

Previous Post

Rp. 1.100.564.000,- Dana Desa Diterima Desa Cikeusal Kec.Cikausal Kab.Serang, Diduga laporan Pengunaan nya ke kementrian Terkait Direkayasa Kades, Diduga Ada Korupsi

Next Post

Perbakri Jabar Gelar Halal Bi Halal Dan Pra Rapat Kerja di Sumedang

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Perbakri Jabar Gelar Halal Bi Halal Dan Pra Rapat Kerja di Sumedang

Perbakri Jabar Gelar Halal Bi Halal Dan Pra Rapat Kerja di Sumedang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Thn 2024-025 Diterima SMA Negeri 14 Depok Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Thn 2024-025 Diterima SMA Negeri 14 Depok Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 13 Depok Thn 2025 Kepala Sekolah, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 13 Depok Thn 2025 Kepala Sekolah, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
SMA Negeri 12 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMA Negeri 12 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

October 24, 2025
Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025

Recent News

Dana BOS Thn 2024-025 Diterima SMA Negeri 14 Depok Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Thn 2024-025 Diterima SMA Negeri 14 Depok Rp.2,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 13 Depok Thn 2025 Kepala Sekolah, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 13 Depok Thn 2025 Kepala Sekolah, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
SMA Negeri 12 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMA Negeri 12 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.3,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

October 24, 2025
Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

Rp.4,5 M lebih Dana BOS Thn 2024-2025 Diterima SMA Negeri 11 Depok, Orangtua Murid duga Dikorupsi Kepsek

October 24, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In