• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Monday, June 23, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp.2 M lebih Thn 2023-2024

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
May 4, 2025
in Jawa Barat
0
Kepala Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp.2 M lebih Thn 2023-2024
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.037.476.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan  penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung  melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.

RelatedPosts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025

Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran

Kepala Desa Sukamukti melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :

  1. Ternak domba 100 Unit Rp 46.504.000
  2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Tambahan DD ternak domba (kandang) Rp 4.883.000
  3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan operasional Green House Rp 20.315.000
  4. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 140.699.000
  5. Penanggulangan Bencana 100 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana penanggulangan bencana kekeringan Rp 13.000.000
  6. Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Tambahan DD Bencana Kebakaran Rp 3.830.000
  7. Penanggulangan Bencana 100 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 17.250.000
  8. Keadaan Mendesak 54 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Triwulan III dan IV Rp 97.200.000
  9. Keadaan Mendesak 100 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 97.200.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jaling 4 titik Rp 170.285.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Tambahan DD jaling Gang Jumadi Rp 101.251.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Rp 63.338.000
  13. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan PMT Rp 13.840.000
  14. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 UNIT Makanan Tambahan Rp 10.250.000
  15. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insentif kader posyandu Rp 58.750.000
  16. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 85.050.000
  17. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) 100 METER (M) Pemeliharaan Sanitasi PKTD Rp 29.040.000
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 100 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Tambahan DD TPT Gang Inon Rp 34.552.000
  19. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 100 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya insentif KPM Rp 2.000.000
  20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 100 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya sarana posyandu Rp 7.000.000
  21. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 100 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa operasional Desa Rp 8.889.000
  22. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 100 PAKET Operasional Pemerintah Desa Rp 12.350.000

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Sukamukti merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :

  1. Ternak domba 100 Unit Rp 46.504.000
  2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 100 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 140.699.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang jaling 4 titik Rp 170.285.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Tambahan DD jaling Gang Jumadi Rp 101.251.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Rp 63.338.000

Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut  diduga  di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Tahun 2023 dana desa diterima Desa Sukamukti yaitu Rp. 1.026.469.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga direkayas sehingga diduga terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau diduga dikorupsi, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukamukti ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan Polda Metrojaya, berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 – 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukamukti dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Sukamukti, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Bs/Red)

 

 

Previous Post

Rp.2,3 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Sukabungah Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Next Post

SMAN 2 Kota Tangerang Gelar Pelepasan Dan Kelulusan Siswa Kelas XII Angkatan Ke – 43

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan
Jawa Barat

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025
Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 18, 2025
Next Post
SMAN 2 Kota Tangerang Gelar Pelepasan Dan Kelulusan Siswa Kelas XII Angkatan Ke – 43

SMAN 2 Kota Tangerang Gelar Pelepasan Dan Kelulusan Siswa Kelas XII Angkatan Ke – 43

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024