Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Jayamukti 01 Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Hadis Ismanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 548, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 268.520.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 265.742.160,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Jayamukti 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.740.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 32.575.400pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 2.860.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 43.890.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 46.657.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.270.000langganan daya dan jasaRp 7.545.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 30.720.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 31.000.000, pembayaran honorRp 52.200.000Total Dana terserap Rp 251.458.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Jayamukti 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 22.709.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 15.900.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 39.700.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 48.642.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.310.000langganan daya dan jasaRp 7.545.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 68.970.400penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 22.000.000, pembayaran honorRp 47.400.000Total Dana terserap Rp 279.577.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Jayamukti 01 diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.95 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.99 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SD Negeri Jayamukti 01 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 569 menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 277.213.123,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 278.810.000,-
Laporan, Kepala SD Negeri Jayamukti 01 terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.840.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.550.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.148.000administrasi kegiatan sekolahRp 56.730.540pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000langganan daya dan jasaRp 8.327.560pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 69.327.590penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 15.995.100, pembayaran honorRp 69.800.000Total Dana terserap Rp 253.718.790
Berikutnya, laporan Kepala SD Negeri Jayamukti 01 terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.750.000pengembangan perpustakaanRp 79.740.200kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.400.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 21.858.000administrasi kegiatan sekolahRp 83.441.670pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000langganan daya dan jasaRp 7.942.500pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 35.191.000., pembayaran honorRp 55.800.000Total Dana terserap Rp 301.123.370
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Jayamukti 01 lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Jayamukti 01 bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Jayamukti 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)