Cibinong | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Cibinong Kab. Bogor, Jawa Barat yang berada di Jl. Mayor Oking Jayaatmaja No. 73 Kel. Ciriung Kec. Cibinong tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Eli Supartini, memiliki jamlah Ssiwa/I ditahun 2023 yaitu 1064, mendapatkan dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima sekolah tanggal 21 Maret 2023 Rp 946.960.000, tahap 2 diterima sekolah ytanggal 25 Juli 2023 Rp 946.960.000,-
Bahwa Pemerintah mewajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, berangkat dari itu, laporan Kepala Sekola SMA Negeri 1 Cibinong ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 39.713.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.665.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 66.700.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 317.130.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.230.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 299.027.200
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 39.660.000
- Total Dana terserap Rp 835.125.200
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.500.000
- pengembangan perpustakaan Rp 70.720.600
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 73.120.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 80.150.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 249.399.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.045.000
- langganan daya dan jasa Rp 12.725.378
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 498.959.322
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 27.175.000
- Total Dana terserap Rp 1.058.794.800
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dipaparkan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat dari LBHK-Wartawan Bogor dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Aji, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 286 juta lebih diduga ada korupsinya, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 798 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara oleh Kepsek, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 35 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 55 sementara yang dibayarkan hanya 35, praktek ini dapat disebut korupsi.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.566 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat lap-oran fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Tahun 2022 SMAN 1 Cibinong mendapatkan dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 566.040.000,- tahap 2 Rp 754.720.000,- tahap 3 Rp 566.040.000,- diduga Kepsek dan Tim BOS Sekolah membuat laporan ke Kementrian terkait yang notabenenya direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bogor saat ini lagi focus mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Cibinong, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, dalam hal ini lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti nya, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, berikutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, ujar Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Cibinong dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Sitorus/Tim)