Indramayu | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Gabuswetan Kab. Indramayu, Jawa Barat yang berada Jl. Raya Gabuswetan No. 12 tahun 2023 adapun jumlah Sisawa/i nya yaitu 1030 lalu Kepala Sekolah nya dijabat oleh Rohsidin, dana BOS diterima sekolah sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 11 April 2023 Rp 618.000.000, – tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 618.000.000,-
Bahwa sesuai dengan aturan yang ada, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya Kepala Sekolah melaporkan digunakan untuk kegiatan apa – apa saja dana BOS tersebut hal ini agar Kementrian bisa memantau nya, lalu dipihak lain publik juga bisa mengawasinya, namun sangat disayangkan Kepala SMP Negeri 1 Gabuswetan belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, kontek ini Kepala Sekolah tidak patuh pada aturan, hal itu dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu baru – baru ini melalui Konprensi Pers, dikantornya.
Dipihak lain Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Hal prinsip – prinsi tersebut diatas juga diabaikan oleh Kepsek SMPN 1 Gabuswetan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS di sekolah tersebut, patut diduga pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi.
Untuk dana BOS tahun 2022 diterima SMPN 1 Gabuswetan sebanyak 3 trahap dengan jumlah Siswa/i 1057, untuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 380.520.000,- untuk tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 507.360.000,- lalu tahap 3 diterimna tanggal 11 Oktober 2022 Rp 380.520.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 825.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.162.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.763.250
- administrasi kegiatan sekolah Rp 53.053.500
- langganan daya dan jasa Rp 2.250.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 74.627.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.000.000
- pembayaran honor Rp 127.200.000
- Total Dana terserap Rp 285.881.750
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.364.000
- pengembangan perpustakaan Rp 51.375.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 29.472.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 55.082.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 88.878.500
- langganan daya dan jasa Rp 3.750.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 98.027.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.000.000
- pembayaran honor Rp 212.000.000
- Total Dana terserap Rp 551.949.500
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan untuk
- pengembangan perpustakaan Rp 19.406.500
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 67.570.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 37.297.250
- administrasi kegiatan sekolah Rp 58.130.000
- langganan daya dan jasa Rp 3.000.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 65.565.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.000.000
- pembayaran honor Rp 169.600.000
- Total Dana terserap Rp 430.568.750
Dari laporan Kepala Sekolah tersebut LBHK-Wartawan Indramayu melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak baik yang ada disekolah maupun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, tegas Aji.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.211juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 71 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 238 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 30 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 50, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 30.
Selanjutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.200 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, , untuk itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut bila sudah lengkap maka lembaga Kami akan melaporkan Kepsek serta pihak – pihak terkait yang diduga terlibat dengan korupsi dana BOS tahun 2022-2023 di SMPN 1 Gabusweta, tegas Aji.
Wartawan Media ini serta dari rekan media lainnya berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Gabuswetan namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar beberapa Guru.(Qodir/Tim/Red)



















