Subang | mediaantikorupsi.com – Sabtu 20 September 2025, wartawan menyambangi kegiatan pembangunan SDN Negri Kertajaya Kampung Tanjung Kerta RT. 11/03 Desa Gandasari Kecamatàn Cikaum Kàbupaten Subang- Jabar, tidak ketemu dengan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Dimana di papan informasi proyek tertulis, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat PAUD Dasmen Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kegiatan : Bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025. Jumlah dana bantuan : Rp. 969.401.611,-. Sumber dana : APBN tahun anggaran 2025. Pelaksana : P2SP. Pelaksanaan : 100 hari kalender ( 1 September s/d 10 Desember 2025), dan tertulis juga di papan informasi yang lain,” Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Alat Pelindung Diri ( APD ) wajib digunakan di area ini.
Keberadaan wartawan dilokasi pembangunan SD Negri Kertajaya, melihat pekerja tidak memakai APD, bekas bongkaran atau limbah bangunan lama tidak terlihat menggunakan rambu rambu K3/ garis pembatas area steril. Diduga menggunakan bahan bahan material lebih murah.
Maka dengan hal itu P2SP SD Negri Kertajaya melanggar aturan K3, dan diduga pekerjaan tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
” P2SP tidak ada, dan disini tidak ada mandor”, kata salah satu pekerja.
Ketika wartawan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negri Kertajaya ( Rasdi ) sebagai penanggung jawab bangunan tersebut, beberapa kali lewat chat WhatsApp tidak dijawab, yang di konfirmasi :
- Kenapa pekerja tidak memakai APD ?
- Kenapa material material bekas tidak dibatasi oleh rambu rambu K3/ pembatas garis line K3 ?
- Apakah pekerja didaptarkan asuransi ketenaga kerjaan ?
- Apakah pekerja mempunyai Sertifikasi Kompetensi Kerja ( SKK ) ?
- Apakah kegiatan pembangunan ini sudah sesuai RAB dan Spek ?
Namun, Kepala Sekolah ( Rasdi ) tidak pernah menjawabnya.
Pejabat publik atau pelaksana proyèk pemerintah yang tidak menjawab konfirmasi wartawan. Hal ini bisa menimbulkan persepsi negatip tentang transparansi proyek dan berisiko adanya sanksi hukum. Dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan pasal 18 ayat ( 1 ) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ( 3 ) ( Kewajiban memberikan informasi ) dapat di pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp. 500 juta.
Sampai berita ini terbit wartawan belum mendapat klarifikasi dan konfirmasi, dari Kepsek SD Negri Kertajaya dan Dinas terkait.(Winata)


















