Pandeglang| mediaantikorupsi.com – Walaupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menggelontorkan dana sebesar Rp.144.776.000 untuk rehabilitasi ruas jalan kampung Capar Desa Koroncong, proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV.DZIKRI PUTRA CONTRACTOR dengan tenggat waktu 90 hari kalender hingga Juni 2023, belum menunjukkan tindakan perawatan lebih lanjut setelah selesai Pembangunan, Minggu 3 Maret 2024
Masyarakat setempat mulai menyuarakan keprihatinan mereka, mengingat kerusakan jalan yang semakin parah, tanpa upaya perawatan yang tampak dilakukan. Beberapa warga bahkan bertanya apakah dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi mencakup anggaran untuk perawatan berkala yang dapat memastikan keberlanjutan kondisi jalan.

Dalam menjawab pertanyaan masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang diharapkan memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran dan apakah rencananya mencakup perawatan jangka panjang guna memastikan investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Setempat.(M.Rais)



















