• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu Merusak Demokrasi dan Melanggar Hukum

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 8, 2024
in Banten
0
Keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu Merusak Demokrasi dan Melanggar Hukum
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten | mediaantikorupsi.com – Komentar Ely Jaro Ketua Harian Gabungan Relawan Dukung Airin dan Jaya Supena Ketua Umum DPP  Patriot Pejuang Bangsa dengan komentarnya di seputar Pemilukada,kepada awak media, bahwa Pemilu dan Pilkada adalah perayaan demokrasi yang seharusnya mencerminkan kejujuran, keadilan, dan integritas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, serta aparatur pemerintahan lainnya dalam politik praktis adalah ancaman besar bagi keberlangsungan demokrasi di negeri ini. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng marwah pemilu, tetapi juga melanggar berbagai regulasi hukum yang telah dengan jelas melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.

Keterlibatan ASN, kepala desa, dan perangkat pemerintahan lainnya dalam mendukung salah satu Paslon (Pasangan Calon) adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang di dalam Pasal 2 menyatakan bahwa ASN harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Netralitas ASN adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar. Jika ASN atau aparatur pemerintahan lainnya melanggar aturan ini, maka bukan hanya individu yang bersangkutan yang terancam, tetapi juga kredibilitas negara sebagai penyelenggara pemilu yang adil.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menggarisbawahi bahwa ASN yang terlibat dalam aktivitas politik akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan keras hingga pemecatan. Pada Pasal 4, dengan tegas disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti mendukung salah satu calon politik dalam Pemilu atau Pilkada dapat dikenai sanksi berat. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap netralitas yang wajib dijaga oleh setiap aparatur negara.

Selain ASN, kepala desa dan perangkat desa juga memiliki peran penting dalam menjaga netralitas dalam pemilu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2) dan Pasal 494, setiap kepala desa atau perangkat desa yang terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu Paslon dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Kepala desa dan perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat lokal, dan mereka tidak boleh mencampuri atau mempengaruhi jalannya kontestasi politik.

Tidak hanya itu, bagi ASN dan kepala desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, hal ini menimbulkan “conflict of interest” atau benturan kepentingan. Mereka memanfaatkan posisi dan jabatan yang mereka emban untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Benturan kepentingan ini berpotensi menodai pelaksanaan tugas negara dan mempengaruhi keputusan-keputusan yang seharusnya dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kelompok politik tertentu. Ini adalah bentuk korupsi moral yang akan merusak tatanan pemerintahan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap negara.

Keterlibatan ASN dan aparatur pemerintahan dalam politik praktis juga menciptakan potensi gratifikasi, di mana individu tersebut mungkin berupaya mendapatkan keuntungan pribadi, seperti promosi jabatan, pengamanan dari jeratan hukum, atau imbalan lainnya yang tidak sah. Gratifikasi dalam konteks politik praktis ini jelas melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, pemerintah, ASN, kepala desa, dan aparatur pemerintahan lainnya harus benar-benar memahami tanggung jawab mereka sebagai penjaga demokrasi yang netral. Netralitas mereka adalah fondasi dari pemilu yang jujur, adil, dan damai. Tidak boleh ada satu pun unsur pemerintahan yang terlibat atau mendukung salah satu Paslon, karena tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi.

Jika kita membiarkan ASN, kepala desa, dan aparatur pemerintahan terlibat dalam politik praktis, maka pemilu tidak lagi menjadi alat demokrasi, melainkan menjadi ajang pertempuran kepentingan segelintir elit politik yang mengorbankan keadilan dan hak rakyat. Negara harus bertindak tegas, menerapkan sanksi yang berat kepada siapa pun yang terlibat, karena pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi adalah pengkhianatan terhadap demokrasi yang berpotensi meruntuhkan legitimasi pemerintahan itu sendiri.

Pemerintah sebagai penyelenggara pemilu harus tetap netral. Jika tidak, bangsa ini akan kehilangan pijakan dalam prinsip demokrasi, dan pemilu yang seharusnya menjadi cerminan kehendak rakyat akan terdistorsi oleh kepentingan pribadi dan politik golongan tertentu, pungkasnya.(RS)

Previous Post

Diduga Pelaksana Pemeliharaan Proyek BBWS di Muara Blanakan, Memblokir Nomor Telepon Wartawan

Next Post

SMPN 18 Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Disekolah

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SMPN 18 Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Disekolah

SMPN 18 Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Disekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman   Pimpin  Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman Pimpin Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

November 19, 2025
Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

November 19, 2025
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

November 19, 2025
Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

November 18, 2025

Recent News

Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman   Pimpin  Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman Pimpin Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

November 19, 2025
Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

November 19, 2025
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

November 19, 2025
Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

November 18, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In