Cianjur Jawa Barat | mediaantikorupsi.com – Terkait adanya para pelaku usaha ilegal yaitu BBM Subsidi ilegal, Ketua LBHK-WARTAWAN Bismar Ginting S.H., MH, mendapat adanya temuan wartawan mediaantikorupsi.com, yaitu dugaan pelaku usaha membeli Solar Subsidi secara Ilegal dengan angka ton an dalam satu hari, meraup keuntungan ratusan juta rupiah dalam sehari hingga miliaran rupiah dalam sebulan.
Para pelaku usaha ilegal membelian Solar Bersubsidi secara ilegal untuk di timbun dan dijual kembali kepada pemasok atau opertap ke transportir terkait , tidak memperdulikan adanya Peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah dan Pertamina yang sudah diterbitkan dan mengabaikannya, lalu tanpa tersentuh dari aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten dan Kota Cianjur .
Ketua LBHK- WARTAWAN minta ,” kepada semua SPBU yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Cianjur, agar tidak melayani pelaku pelaku usaha membeli BBM Bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta pembatasan pembelian BBM Bersubsidi untuk pengunaan kendaraan yang sebagai mana mestinya dan ada beberapa SPBU sudah saya surati, agar pelayanan memberikan kepada pengguna BBM bersubsidi dengan baik,” pintanya
” Adapun surat konfirmasi dari LBHK-WARTAWAN untuk tiga SPBU yang di wilayah Kabupaten Cianjur SPBU Nomor 124/konf/LBHK-W/III/2023 Nomor 34.43225 Warung Kondang, 125/konf/LBHK-W/III/2023 Nomor 34.431/17 Cipeyem , 126/konf/LBHK-W/III/2023 Nomor 34.432.11 Tungturunan , sudah di layangkan dan diterima agar tidak lagi melayani pelaku – pelaku usaha ilegal, membeli solar subsidi secara Ilegal , tuturnya.
” Sesuai dalam peraturan pemerintah dan BPH Migas yang sudah di terbitkan serta PERPRES Nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) , Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 , pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sudah di atur sesuai ketentuan, dianggap hanya sebelah mata, hingga merugikan negara , LBHK-WARTWAN , tidak segan – segan untuk melaporkan pelaku-pelaku usaha ilegal ke aparat penegak hukum dan harus di tidak sesuai hukum yang berlaku ,” tegasnya.(SDN)