• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kuasa Hukum 6 Warga Perkara Penyerobotan Lahan Megapolitan, Minta Agar Hakim Bebaskan Para Terdakwa

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 25, 2024
in Jawa Barat
0
Kuasa Hukum 6 Warga Perkara Penyerobotan Lahan Megapolitan, Minta Agar Hakim Bebaskan Para Terdakwa
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan, terkait dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Limo.

Ada 6 orang terdakwa yang  terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah ahli waris dari Alm Biang bin Buya.

Kuasa hukum para terdakwa, Law Firm Sutan Syah Alam & Partner, R Supramono dan Arian Carter menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan meminta keenam terdakwa untuk dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Depok. Rabu 21/2/2024.

“Karena itulah, eksepsi ini diajukan lantaran isi surat dakwaan JPU tidak jelas dan kabur (obscuur libel) serta bersifat prematur (exceptio dilatoria),” tegas Supramono.

Sebab, menurutnya dakwaan terhadap ke enam terdakwa bukan merupakan suatu peristiwa tindak pidana melainkan kasus yang masuk dalam ranah perdata.

Perlu diketahui, bahwa enam terdakwa, kata dia, merupakan ahli waris dari almarhum Biang bin Buya sebagaimana penetapan waris Pengadilan Agama Depok, Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Dpk tertanggal 14 Marer 2023.

Supramono juga memaparkan, bahwa ke-enam terdakwa merupakan pemilik atas warisan peninggalan almarhum Biang bin Buya berupa tanah adat seluas kurang lebih 15.780 M2.

Hal itu berdasarkan Girik C 58 yang terdiri dari Persil 17 SII seluas 8.140 M2, Persil 48 SII seluas 4.350 M2, Persil 40 DII seluas 3.290 M2.

Lahan tersebut terletak di Jalan Sasak Raya RT01/08, Kelurahan Limo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor (dahulu) dan sekarang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok dan tercatat dalam IPEDA Bogor sejak 27 April 1960 atas nama Biang bin Buya.

“Sejak almarhum Biang bin Buya wafat pada 1970 hingga sekarang, para terdakwa secara terus menerus menguasai dan mengelola sepenuhnya tanah tersebut,” jelasnya.

Bahkan, menurut dia tidak ada pihak lain yang mengklaim merasa memiliki atau menguasai fisik tanah tersebut.

“Tanah milik para terdakwa tidak pernah dijual dan atau dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun, tidak pernah di sewakan kepada pihak lain, tidak pernah dijaminkan ke Bank serta tidak pernah dicabut hak kepemilikannya oleh pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, bukti dari kepemilikan tanah juga diketahui dan dibenarkan oleh tokoh masyarakat dan surat-surat pendukung lainnya yang dimiliki oleh para terdakwa.

Mulai dari surat ketetapan iuran pembangunan daerah, Kabupaten Bogor 27 April 1960, surat keterangan objek pajak PDB yang terdaftar No. Ket-0372/WPJ.06/KI32112/1982 atas nama Biang bin Buya, tertanggal 22 November 2022.

Kemudian surat gambar peta ricik persil 40 DII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 22 November 1982, surat gambar peta ricik persil 17 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor tanggal 6 Februari 1982.

“Dan surat gambar peta ricik persil 48 SII yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor.”

Masih kata dia, para terdakwa saat ini telah mengajukan gugatan sengketa kepemelikan atas objek tanah perkara a quo di PN Depok dengan register perkara nomor : 79/Pdt.G/2024/PN. Dpk untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut, apakah milik para terdakwa atau milik PT Megapolitan Development, Tbk.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, dakwaan JPU masih bersifat prematur, sehingga untuk memberikan kepastian hukum tentang siapa pemilik yang sah atas tanah tersebut maka harus menunggu perdata yang berkekuatan hukum tetap.

“Maka oleh karena itu, kami memohon dan meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum para terdakwa,untuk seluruhnya dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” tegas Supramono.

Sidang akan kembali digelar hari pada hari Rabu, dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi dari ke enam terdakwa. (Ndi)

Previous Post

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Banten Independen (GMBI), Asep Kinoy, Desak Kajati Banten Usut Kasus Situ Ranca Gede di Desa Babakan

Next Post

Renja Disnas Pendidikan Kota Depok, Sekdis Sutarno Beri Penjelasan Kepada Publik

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kuasa Hukum 6 Warga Perkara Penyerobotan Lahan Megapolitan, Minta Agar Hakim Bebaskan Para Terdakwa

Renja Disnas Pendidikan Kota Depok, Sekdis Sutarno Beri Penjelasan Kepada Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kapolres Pagar Alam Januari Kencana Setia Persada Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Kapolres Pagar Alam Januari Kencana Setia Persada Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

October 27, 2025
Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

October 26, 2025
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025

Recent News

Kapolres Pagar Alam Januari Kencana Setia Persada Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Kapolres Pagar Alam Januari Kencana Setia Persada Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

October 27, 2025
Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

October 26, 2025
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In