• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Wednesday, August 13, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Sumatera

Melanggar Kode Etik Wartawan, Seseorang Jurnalis Diduga Membuat Berita Yang Keliru/HOAX

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
January 28, 2024
in Sumatera
0
Melanggar Kode Etik Wartawan, Seseorang Jurnalis Diduga Membuat Berita Yang Keliru/HOAX
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muba | mediaantikorupsi.com – WY seorang wartawan membuat berita tanpa konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, sehinga yang bersangkutan merasa di cemar kan nama baik nya dan di rugikan. Minggu, 28 januari 2024.

Dan apabila WY tidak membuat peryataan dan segera memintak maaf dan mengklarifikasi berita tersebut SW/ACI akan membuat laporan ke polda sumsel dan ke dewan pers.

RelatedPosts

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan

July 31, 2025
Kapolsek Dempo Selatan Iptu. Ramdani Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dan Barang Bukti

Kapolsek Dempo Selatan Iptu. Ramdani Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dan Barang Bukti

July 31, 2025
Satresnarkoba Kota Pagar Alam Berhasil Amankan Seorang Kurir Narkotika Jenis Shabu

Satresnarkoba Kota Pagar Alam Berhasil Amankan Seorang Kurir Narkotika Jenis Shabu

July 27, 2025

Dalam pasal pencemaran nama baik dan UU ITE menyangkut tetang pemberitaan tentang diri Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) menyatakan:

“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang Dapat Ditempuh Akibat Pemberitaan Pers yang Merugikan, Dalam kasus yang Anda hadapi dan dengan merujuk pada asumsi kami di atas, kami berpandangan bahwa Anda sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang dapat Anda lakukan adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

  1. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.
  2. Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan demikian, kami berpandangan bahwa Anda dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers:

  • Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  • Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).” (Red)

Previous Post

Dana Desa Tahun 2022-2023 Rp. 2 Miliar Lebih Diterima Desa Sukamenak Kec.Baros, Pengelolaanya Diduga Berbau Korupsi

Next Post

SMP Negeri 1 Baros Terima Dana BOS Tahun 2022-2023 Rp.2,1 Miliar Lebih, Diduga Laporan Penggunaan nya Ada Manipulasi Data dan Fiktif

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan
Sumatera

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan

July 31, 2025
Kapolsek Dempo Selatan Iptu. Ramdani Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dan Barang Bukti
Sumatera

Kapolsek Dempo Selatan Iptu. Ramdani Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dan Barang Bukti

July 31, 2025
Satresnarkoba Kota Pagar Alam Berhasil Amankan Seorang Kurir Narkotika Jenis Shabu
Sumatera

Satresnarkoba Kota Pagar Alam Berhasil Amankan Seorang Kurir Narkotika Jenis Shabu

July 27, 2025
Kapolres Pagar Alam Kunjungi Ponpes EL-Gontori, Perkuat Sinergi Untuk Cetak Generasi Berakhlak
Sumatera

Kapolres Pagar Alam Kunjungi Ponpes EL-Gontori, Perkuat Sinergi Untuk Cetak Generasi Berakhlak

July 21, 2025
Next Post
SMP Negeri 1 Baros Terima Dana BOS Tahun 2022-2023 Rp.2,1 Miliar Lebih, Diduga Laporan Penggunaan nya Ada Manipulasi Data dan Fiktif

SMP Negeri 1 Baros Terima Dana BOS Tahun 2022-2023 Rp.2,1 Miliar Lebih, Diduga Laporan Penggunaan nya Ada Manipulasi Data dan Fiktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024