Indramayu | mediaantikorupsi com – Empat orang tua wali murid SD 1 Paoman Indramayu mengeluh banyak dugaan pungutan liar dan biaya baju seragam sekolah dan buku paket-LKS terlalu mahal, di Paoman Utara Indramayu Jawa Barat, Senin (11/8/2025).
Ditemui awak media, empat orang tua wali murid yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” saya keberatan adanya pungutan liar karena harus membayar berbagai biaya setiap bulan, meski sebagian kegiatan tidak selalu dilaksanakan dan juga adanya buka Paket-LKS bayar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar iuran pramuka sebesar Rp 5.000 per bulan, meskipun kegiatan pramuka tidak rutin diadakan. Selain itu, setiap Senin dan Jumat siswa diminta membayar uang infak Rp 2.000, serta iuran kas kelas Rp 2.000,” tambah salah satu keempat wali murid yang tidak bisa disebut namanya.
Masih empat wali murid, tidak hanya itu, wali murid juga dibebani pembelian buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk seluruh jenjang dari kelas 1 hingga kelas 6. Total biaya buku paket dan LKS tersebut dapat mencapai kurang lebih Rp 700.000 persiswa, tergantung tingkat kelas. Ditambah pungutan Rp50.000 per semester untuk latihan ulangan,” ujar nasum yang tidak bisa disebut namanya.
Bahkan, menurut penuturan orang tua, pada Juli lalu siswa kelas 1 dan 6 sempat tidak diperbolehkan membawa buku LKS selama sekitar satu minggu.
“Kalau semua buku paket dan LKS dibeli, bisa sampai sembilan buku. Kami yang untuk makan saja sudah susah, apalagi harus keluar uang sebanyak itu. Ditambah uang latihan ulangan Rp 50.000, makin berat. Mending anak saya keluar saja dari sekolah SDN Paoman satu kalau seperti ini,” jelas keempat wali murid yang wanti tidak mau disebutkan namanya kepada awak media,” tutur wali murid Paoman satu Indramayu.
Masih salah satu empat wali muridMereka berharap pihak sekolah memberikan keringanan atau menghapus kewajiban membeli buku paket dan LKS, serta pungutan lain. Menurut mereka, pembelajaran bisa kembali menggunakan buku paket gratis seperti yang pernah berlaku.
Menurut Kabid. SD Untung yang dihubungi lewat whatsarpp mengatakan,” nanti saya lagi ada acara PGRI, mungkin hari kamis kita bisa ketemu ya mas, kenapa mas, ada masalah buku LKS nanti saja sekarang sedang repot,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 44 Tahun 2012, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah dasar negeri dilarang melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Pungutan tidak sah berpotensi dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai UU No. 20 Tahun 2001 dan KUHP Pasal 368 serta 423,
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut,” pungkasnya. (Qdr)