Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Sukamenak yang berada di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, belum lama ini melaksanakan kegiatan pembangunan jenis jalan usaha tani (JUT) menggunakan paving blok yang berlokasi di Kampung Parakan saat RT 03/01 tidak transparan sehingga menimbulkan dugaan KKN, fakta hasil dari pekerjaan tersebut juga terlihat tidak bagus, pemasangan paving blok tidak rapat dan miring tentu hal ini akan membuat pekerjaan tersebut tidak tahan lama.
Tidak teransparannya pembangunan tersebut pada papan informasi proyek tidak dicantumkan keterangan volume dan ukuran yang jelas hanya tercantum anggaran sebesar Rp.112.146.700;(seratus duabelas juta tujuh ratus ribu rupiah) anggaran (DD) tahun 2023.
Menurut keterangan narasumber yang di dapat, bahwa pembangunan jalan usaha tani tersebut panjang 270 meter dan lebar 1 (satu) meter.Tenaga kerja lokal dengan upah kerja di borongkan sebesar Rp.24.000; permeter,ujar sumber, belum lama ini.
Selain menggunakan anggaran dana desa (DD) juga dilanjutkan jalan tersebut menggunakan anggaran bantuan keuangan Provinsi Banten (Banprov) sebesar Rp.57.000.000;( lima puluh tujuh juta rupiah) dengan volume hasil ukur 132 meter dan lebar 1 meter, padahal menurut narasumber seharusnya 175 meter dan lebar 1 meter, ini jelas sudah mengurangi dari pada spek,ujar sumber.
Ajat mengaku sebagai ketua TPK desa dan juga masih keluarga dengan kepala desa Sukamenak, membenarkan volume 270 meter dan lebar 1 meter paving blok yang di gunakan (K.300) dan tambahan dari bantuan keuangan provinsi Banten (Banprov) saya kurang hafal panjangnya kalau lebarnya sama 1 meter, akunya.
Kalau ongkos kerja itu hasil kesepakatan bersama dengan masyarakat sebesar Rp.24.000; permeter, adapun pembelanjaan paving blok saya tidak tahu harganya berapa, karena langsung ditangani oleh kepala desa, paving blok tersebut dibeli pengadaannya di salah satu matrial yang ada di Baros, lanjut ketua TPK Ajat.
Ketua RT 03/01 didampingi masyarakat mengaku untuk upah kerja yang 132 meter dari anggaran Banprov itu sebesar Rp.20.000; permeter, akunya saat di konfirmasi media ini.(H.Madli/Red)