• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Pemohon Praperadilan Optimis PN Depok Akan Kabulkan Permohonan, Terkait SP3 Polres Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 26, 2024
in Jawa Barat
0
Pemohon Praperadilan Optimis PN Depok Akan Kabulkan Permohonan, Terkait SP3 Polres Depok
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok, menggelar sidang lanjutan Praperadilan SP3 Polres Depok terkait kasus penggelapan yang diduga dilakukan Terlapor AB, dengan menghadirkan saksi-saksi, di ruang sidang PN Depok, Jumat (25/10/2024).

Pada persidangan itu kedua pihak juga melengkapi bukti bukti, pihak pemohon dan termohon memberikan bukti bukti kepada Majelis Hakim.

Dalam sidang yang di ketuai hakim tunggal Mathilda Chrystina Katarina dengan Panitera Syahrul Ramadhan, pemohon Isyam Satrio melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Randy & Rekan, menghadirkan 4 orang saksi dan 1 saksi ahli hukum pidana Anis Rifai Dosen Universitas Al – Azhar Indonesia, spesialisasi hukum pidana korporasi.

Sementara pihak Termohon Praperadilan tersebut yakni, Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Metropolitan Depok Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, tidak menghadirkan saksi sama sekali.

Akan tetapi, tim kuasa hukum pemohon dan termohon, saling bergantian mengajukan pertanyaan atau meminta keterangan dari 5 orang saksi yang hadir.

Dalam persidangan itu, saksi pertama pemohon Dimas Eka Tarina (kakak pemohon) mengatakan, setelah Polrestro Depok mengeluarkan SP3 terlapor AB, ia memberikan kuasa kepada adiknya Isyam Satrio untuk mengajukan pra peradilan ke PN Depok.

Ia percaya, terlapor AB masih menyimpan objek gugatan berupa dua sepeda trek, satu sepeda Brampton dan satu jam tangan Hublot Biru, namun hingga kini belum diserahkan.

Padahal, tambahnya, dalam Akta 14 tentang pembagian warisan, terlapor AB tidak keberatan 4 obyek gugatan itu di berikan ke pemohon Isham.

“Saya mendapat informasi dari kuasa hukum, dalam foto penggeledahan rumah AB ada sepeda. Tapi, saya tidak melihat jam tangan,” terangnya.

Saksi kedua pemohon yakni Adian, yang merupakan karyawan perusahaan yang di pimpin Isham, memberikan keterangan tidak pernah melihat 4 barang yang jadi gugatan.

Tetapi, ia tahu pada Maret 2021 ada pembagian harta warisan dan terlapor AB setuju dan sepakat, 4 barang itu diberikan kepada ahli waris Alm. Supriyatno

“Saya tahu karena sehari setelah munculnya surat kesepakatan, saudara Isham perlihatkan surat kesepakatan berupa surat bawah tangan, dengan di tanda tangani semua pihak ahli waris,” bebernya.

Sedangkan saksi ahli Anis Rifai dalam sidang tersebut menerangkan, dua alat bukti saksi dan surat berupa akta notaris atau surat resmi dari instansi yang berwenang, bisa menjadi alat bukti yang sah menurut Kuhap.

Ia menegaskan, dari 4 barang bukti yang  di gugat, namun hanya ditemukan satu bareng bukti, itu sudah memenuhi unsur penggelapan dan hakim berwenang menyidangkan perkara tersebut.

“Walau hanya ada satu barang bukti dari 4 barang yang di gugat, itu sudah memenuhi unsur penggelapan. Sebaiknya, barang bukti itu di sita,” urainya.

Usai persidangan, Tim kuasa hukum Pemohon Bayu Saputra Muslimin menyampaikan, menurut hematnya dan keterangan ahli, penyidik mestinya meningkatkan terlapor AB menjadi tersangka, bukan malah mengeluarkan SP3.

Ia mengutarakan, Hakim PN Depok  berwenang mengadili perkara tersebut, karena praperadilan itu terkait dengan sah atau tidaknya SP3, sebagaimana dikatakan ahli.

“Apakah Hakim akan menerima permohonan ? Mestinya dari bukti-bukti yang kami ajukan, mulai dari saksi, surat dan ahli, itu sangat membuktikan secara konkrit, terang benderang, jelas bahwa perbuatan AB, dapat dikualifikasikan menjadi tindak pidana sebagaimana pasal 372 KUHP,” pungkasnya.(Ndi)

Previous Post

Masyarakat Bunihayu dan Ormas Pemuda Pancasila Gelar Sholat Jum’at di Tempat Demo PT. PRN

Next Post

Memperingati HUT Keuangan TNI AD, Lomba Menembak Senapan Angin ( PCP ) Kaliber 4,5 mm diselenggarakan oleh Pusdikku TNI AD Bersama PERBAKRI Jawa Barat

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Memperingati HUT Keuangan TNI AD, Lomba Menembak Senapan Angin ( PCP ) Kaliber 4,5 mm diselenggarakan oleh Pusdikku TNI AD Bersama PERBAKRI Jawa Barat

Memperingati HUT Keuangan TNI AD, Lomba Menembak Senapan Angin ( PCP ) Kaliber 4,5 mm diselenggarakan oleh Pusdikku TNI AD Bersama PERBAKRI Jawa Barat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025
Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

October 25, 2025

Recent News

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025
Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

Keren! JDIH Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jawa Barat Tahun 2025

October 25, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In