• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

PN Depok Batalkan SP3 Polres Depok Kasus Penggelapan, Hakim Perintahkan Agar Perkara Dibuka Kembali

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 29, 2024
in Jawa Barat
0
PN Depok Batalkan SP3 Polres Depok Kasus Penggelapan, Hakim Perintahkan Agar Perkara Dibuka Kembali
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok  | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan, dalam sidang putusan perkara No.06/Pid.Pra/2024 PN.DPK, yang di gelar di ruang sidang PN Depok, Senin (28/10/2024).

Dalam sidang putusan Praperadilan tersebut, Hakim PN Depok Mathilda Chrystina Katarina memutuskan Surat Ketetapan Nomor : SK.Sidik/30/IV/RES.1.11/2024/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 24 April 2024 atau SP3 yang dikeluarkan Polrestro Depok itu, dibatalkan dan tidak sah.

Hakim memerintahkan Polrestro Depok, membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan penggelapan Terlapor AB.

Bayu Saputra Muslimin selaku tim kuasa hukum pemohon Praperadilan Isyam Satrio menyampaikan, keputusan sidang hari ini Alhamdulillah, permohonan dikabulkan.

“Hakim menyatakan SP3 yang dikeluarkan Polrestro Depok, dibatalkan dan tidak sah. Hakim memerintahkan kepada Polrestro Depok, untuk membuka kembali proses penyidikan,” jelasnya, usai sidang.

Alasannya, terang Bayu, Hakim melihat Penyidik belum maksimal dalam melakukan penyidikan, sebagaimana hasil dari gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada September 2023.

“Salah satu poinnya adalah, pemeriksaan saksi – saksi dan koordinasi kejaksaan. Penyidik melakukan penggeledahan itu, ternyata tidak tampak dalam pembuktian yang dilakukan penyidik,” bebernya.

Artinya, imbuh Bayu, penyidik belum berkoordinasi dengan Kejaksaan, sebagaimana permintaan dari hasil rekomendasi gelar perkara khusus.

Penyidik, tukasnya, dalam pertimbangan Hakim, juga belum melakukan penggeledahan terhadap terlapor AB.

Dengan demikian, sambungnya, seluruh rangkaian penyidikan itu belum maksimal dilakukan penyidik. Menurut hakim, hal – hal demikian membuat keputusan penyidik terlalu terburu – buru dan prematur

“Sehingga, surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dari Termohon Praperadilan, oleh majelis Hakim dianggap tidak sah,” ungkapnya.

Bayu mengemukakan, Hakim tadi mengutip seluruh bukti, 70 item bukti surat, empat bukti saksi dan satu ahli di dalam persidangan.

Hakim melihat ada satu ahli menyatakan, proses laporan polisi yang dilaporkan pemohon itu, sangat berkaitan dengan Pasal 372 KUHAP tentang penggelapan.

“Mestinya, penyidik Polrestro Depok itu fokus untuk memaksimalkan penyidikan, bukan malah buru-buru mengeluarkan SP3,” tegas Bayu.

Ia mengutarakan, langkah selanjutnya sesuai dengan Perkak Nomor 6 tahun 2009 tentang penyidikan tindak pidana, pasal 33 itu dikatakan penyidik mestinya harus melakukan gelar perkara khusus.

“Karena ada putusan Praperadilan, jadi kami akan mendorong penyidik melakukan gelar perkara khusus, untuk membuka kembali perkara ini dan memberikan kepastian hukum,” desaknya.

Selain itu, Ia mengharapkan tentunya terlapor AB bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka, agar proses pelaporannya bisa berlanjut ke Kejaksaan, kemudian berlanjut ke Pengadilan.

Selaku tim kuasa hukum pemohon, Bayu pun meminta penyidik harus membuat peristiwa tersebut terang benderang.

Ia mendesak Polrestro Depok periksa semua bukti, periksa semua saksi yang terkait, kumpulkan bukti – bukti, lakukan penggeledahan, lakukan penyitaan termasuk terhadap sepeda brompton.

“Saya rasa dari keputusan ini, sebenarnya membuat keyakinan penyidik, proses ini harus dilanjutkan dengan penyidikan yang maksimal,” pungkasnya.(Ndi)

Previous Post

Peringati Hari Lahir yang ke 3 Tahun LSM ELANG MAS Berikan Santunan Kepada 150 Anak Yatim dan Jompo

Next Post

Debat Kandidat Perdana Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Debat Kandidat Perdana Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024

Debat Kandidat Perdana Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

October 26, 2025
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025

Recent News

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

Kepsek SD Negri Kertajaya Cikaum, Tidak Respon Menjawab Konfirmasi Wartawan

October 26, 2025
Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 25, 2025
Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

October 25, 2025
Dana Desa Rp.4 M lebih Thn 2022 sd 2025 Diterima Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Jatisura Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupi Kades

October 25, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In