• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

PN Depok Tegaskan, Kapasitas M Firdaus Oiwobo Pada Sidang Perdata Sebagai Penggugat Dan Bukan Pengacara

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 19, 2025
in Jawa Barat
0
PN Depok Tegaskan, Kapasitas M Firdaus Oiwobo Pada Sidang Perdata Sebagai Penggugat Dan Bukan Pengacara
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dengan Penggugat dr Muhammad Firdaus Oiwobo SH, MH, dan sebagai pihak tergugat adalah Pihak dari Universitas Islama Internasional Indonesia, dan juga mantan Kepala BPN Kota Depok. Selasa 18/02/2025

Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan yang kerap meliput persidangan di PN Depok, terkait M Firdaus Oiwobo kenapa masih bisa bersidang di PN Depok, padahal Pengadilan Tinggi Banten telah mengeluarkan pembekuan izin beracara sebagai Advokat pada Seluruh Pengadilan di Indonesia, Humas PN Depok Andry Eswin menjelaskan “Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok, adalah sebagai pihak Penggugat/Prinsipal/Pribadi sebagai pihak Penggugat atas namanya sendiri TIDAK sebagai Penasihat Hukum/lawyer/Advokat dari Pihak Penggugat”.

Masih Humas PN Depok” Sebagai Pihak Penggugat/prinsipal/pribadi yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan dimana perkara gugatan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo tersebut terdaftar dalam register perkara Perdata gugatan dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN Dpk., M.Firdaus Oiwobo itu sebagai Penggugat yang bersangkutan telah memberikan kuasa hukum kepada HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., dan Subandrio,S.H.,berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, akan tetapi ditengah perjalanan Kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum/adokat atau pengacara dari Sdr.Firdaus Oiwobo dalam menangani perkaranya tersebut, berdasarkan surat yang diajukan oleh Sdr.Subandrio yang ditujukan kepada Majelis Hakim melalui PTSP, dalam Gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum

pihak yang dijadikan Tergugat dan Turut Tergugat oleh Firdaus Oiwobo yaitu Prof.Jamhari Makruf,M.A,Ph.D (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia) sebagai Tergugat I, M.Nurhidayat (Kabag. Tata Usaha Universitas Islam Internasional Indonesia) sbg Tergugat II, Indra Gunawan,ST,MH (Kepala BPN) sbg Tergugat III, Dr.KH.M Idris (Walikota Depok) sbg Turut Tergugat I, Dede Hidayat (Kepala Satuan Pamong Praja) sbg Turut Tergugat II, Yaqut Cholil Qoumas (Mentri Agama RI) sbg Turut Tergugat III,  Rini Ekasari (Lurah Cisalak) sbg Turut Tergugat IV, Wiyana (Camat Sukmajaya) sbg Turut Tergugat V, Agus Harimurti Yudhoyono, M.Si,MPA,MA (Mentri Agraria dan Tata Ruang RI) Turut Tergugat VI, Bey Mahmudin (PJ Gubernur Jawa Barat) sbg Turut Tergugat VII.

Pada persidangan hari ini Sdr.M.Firdaus Oiwobo hadir sendiri tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya, dikarenakan Kuasa Hukumnya yang bernama HM. Indrayoto Budi S, S.H., M.Si., sedang sakit ucap Firdaus Oiwobo kepada Hakim Ketua Majelis. agenda sidang hari ini adalah bukti surat dari para Tergugat dan Turut Tergugat, akan tetapi karna Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II tidak hadir jadi bukti surat yg telah diupload blm dapat  Majelis Hakim verifikasi dan kemudian oleh karenanya Hakim Ketua Majelis menunda sidang.

Jika Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada posisi Kuasa Hukum/advokat/pengacara yang membela Klien, maka sudah pasti PN Depok akan secara tegas TIDAK akan menerima Muhammad Firdaus Oiwobo dalam persidangan, PN DEPOK Tunduk dan Patuh pada kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025, menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten” tutup Humas PN Depok, Andry Eswin. (Ndi)

Previous Post

Ketua DPD APPI Menanggapi Celotehan Indra Zaenal & Anwar Selaku Perwakilan DPK-DPK Apdesi yang Mendiskriminasi PemKab.Subang, APH, LSM, Wartawan

Next Post

Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Cadasari: Sinergi Baru Menuju Kemajuan Desa

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Cadasari: Sinergi Baru Menuju Kemajuan Desa

Serah Terima Jabatan PJ Kepala Desa Cadasari: Sinergi Baru Menuju Kemajuan Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri  Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

October 21, 2025

Recent News

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri  Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

October 21, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In