Subang | mediasinarpagigroup.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) pengelola keuangannya sering menjadi polemik ,salah satu terjadi di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Berdasarkan program kerja Bupati Kabupaten Subang “Ngabret dan Gotong royong” salah satunya adalah Pembentukan tim respon cepat melibatkan seluruh OPD dan Kecamatan untuk penyelesaian pengaduan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Camat Compreng,Sekmat Compreng, Kepala desa Jatireja,ketua BPD Jatireja, ketua BUMDES jatireja dan pendamping Desa,bergerak cepat untuk melakukan musyawarah membahas tentang polemik pengelola keuangan BUMDES, Selasa (10/6/2025) bertempat di kantor Desa Jatireja, Camat Compreng, Cecep Rahmat,S.Sos,M,Si,MM.menjelaskan Modal yang diinvestasikan ke BUMDes yang mengalami kerugian tidak selalu dikembalikan penuh, tergantung pada situasi dan kondisi BUMDes tersebut. Jika BUMDes mengalami kerugian, penyerta modal (baik individu maupun pemerintah desa) hanya akan menanggung kerugian sebesar modal yang mereka sumbangkan. Jika BUMDes dinyatakan pailit, aset BUMDes akan digunakan untuk melunasi utang kepada kreditur terlebih dahulu. Jika tidak ada utang, aset akan dikembalikan kepada penyerta modal.
Jika BUMDes mengalami kerugian, ini berarti pendapatan yang dihasilkan tidak cukup untuk menutupi biaya operasional dan investasi modal.
Menanggung Kerugian : Penyerta modal hanya akan menanggung kerugian sesuai dengan besaran modal yang mereka sumbangkan.
Pailit : Jika BUMDes tidak mampu membayar utang dan asetnya tidak mencukupi, BUMDes dapat dinyatakan pailit.
Likuydasi : Dalam hal pailit, BUMDes akan dilikuidasi. Aset BUMDes akan dijual untuk melunasi utang kepada kreditur.
Pengembalian Modal, Penghentian Usaha: Jika BUMDes tidak memiliki kreditur dan dinyatakan pailit, aset BUMDes akan dikembalikan kepada penyerta modal dan kegiatan usaha dihentikan.
Tanggung Jawab : Pengurus BUMDes bertanggung jawab atas kerugian yang dialami, namun tidak selalu berarti harus mengembalikan dana pribadi.
Musyawarah Desa : Musyawarah Desa dapat mengambil keputusan terkait BUMDes yang mengalami kerugian, termasuk penghentian kegiatan usaha atau pembubaran BUMDes.
Penyelesaian : Penyelesaian kerugian BUMDes akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pengawasan : BUMDes perlu diawasi oleh Badan Pengawas Desa (BPD) dan Inspektorat Kabupaten untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan mencegah penyalahgunaan dana.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui mekanisme musyawarah desa dan bukan dalam ranah operasional atau teknis harian. BPD berperan untuk mengawasi kinerja Kepala Desa sebagai pembina BUMDes dan meminta pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes dalam musyawarah desa.
Elaborasi Kewenangan BPD Terhadap BUMDes : 1. Pengawasan (Monitoring dan Evaluasi):
BPD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BUMDes, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan usaha. , 2. Musyawarah Desa: BPD berperan aktif dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa yang membahas hal-hal strategis terkait BUMDes, seperti pendirian, perubahan anggaran dasar, dan keputusan penting lainnya. , 3. Mengawasi Pembinaan BUMDes: BPD mengawasi pembinaan BUMDes oleh Kepala Desa dan meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes. , 4. Menerima Laporan: BPD menerima laporan pengelolaan BUMDes dari Direktur atau pengurus BUMDes untuk memastikan kelancaran dan transparansi operasional. , 5. Mengajukan Usulan: BPD dapat mengajukan usulan atau saran kepada Pemerintah Desa mengenai pengelolaan BUMDes untuk meningkatkan kinerja dan manfaat bagi masyarakat desa.
Kewenangan BPD Tidak Termasuk, Pengelolaan Operasional Harian: BPD tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional atau teknis sehari-hari BUMDes.
Pengangkatan Direktur/Pengurus: BPD tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Direktur atau pengurus BUMDes.
Keputusan Teknis: BPD tidak terlibat dalam keputusan teknis yang berkaitan dengan usaha BUMDes.
Peran BPD Dalam Pengawasan BUMDes: BPD berperan penting dalam memastikan BUMDes beroperasi dengan baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Melalui fungsi pengawasan dan mekanisme musyawarah desa, BPD dapat memastikan bahwa BUMDes dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan yang telah ditetapkan, ujarnya.(Bahrudinmk)