Indramayu | mediaantikorupsi.com – Terjadinya PERKADA atas APBD tahun 2023 di Kabupaten Indramayu,menuai berbagai kekhawatiran terkait di APBD 2022 yang juga akan digunakan 2023 ,tak ada anggaran Pemilihan Kepala Desa serentak tapi disisi lain adanya tuntutan perpanjangan jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun juga menuai pro dan kontra sehingga muncullah peringatan adanya bahaya laten oligarki Desa, Peringatan itu disampaikan “CARKAYA Mantan Sekertaris Karang Taruna/Wakil Ketua BPD/PJ Kuwu Tunggulpayung Indramayu”.
Menurut analisanya bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan membuat iklim Demokrasi dan Pemerintahan Desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan Oligarki di tingkat Desa dan diduga pula akan muncul fenomena Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Desa dapat berpotensi sebuah Desa akan dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun”.jelasnya
Masalah mendasar di Desa adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan pembangunan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta pembangunan oleh pemerintah desa dapat disinyalir kerap melatarbelakangi praktek korupsi karena Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan Pembatasan / limitasi terhadap kekuasaan eksekutif yaitu dengan adanya pembatasan yang jelas terhadap periode maupun lamanya Jabatan jd upaya untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa bertentangan dengan semangat Konstitusional tersebut. Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan Kepala Desa yaitu selama 6 tahun. Kepala Desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak, pembatasan masa jabatan telah diteguhkan secara Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021. Dibandingkan dengan masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat/ di pilih langsung, seperti; Kepala Daerah, Presiden, dan Anggota Legislatif. Lama masa jabatan Kepala Desa ini jauh lebih panjang, selain itu ide perpanjangan tidak didukung dengan argumentasi yang jelas serta terlalu bermuatan politis”.ucapnya
“Pikir ku alibi bahwa 6 tahun dinilai tidak cukup membangun Desa karena masih adanya ketegangan dan polarisasi di masyarakat pasca Pilkades, bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai justifikasi memperpanjang jabatan Kepala Desa; solusi rasional terhadap persoalan ini adalah pembenahan pada sektor Pilkades yang di duga transaksional atau rentan Jual Beli Suara serta Konflik ” imbuhnya
Menanggapi analisa Carkaya tersebut Intijaya mencoba meminta tanggapan dari salah seorang Kepala Desa yang masih aktif yakni Kuwu Desa Penganjang kecamatan Sindang berikut jawaban utuhnya yang dikirim via WhastApp kemaren “Tks.pak. Segala persoalan tergantung dari titik mana cara pembahasannya”.
Realita, diusulkan 9 th, itu untuk dua kali masa jabatan.Alasan menurut saya ini lebih manusiawi dan efektif tuk regulasi Pemdes. Ktk 6 th, jabatan Kuwu. 1, 2 th setelah dinyatakan menang suhu politik, gesekan sosial panas, thn ke 3,4 sdh agak turun menjelang pilihn thn ke 5,6 kembali panas, sangatlah beda sangat signifikan perbedaannya bila disandingkan dgn Pilkada, Pilpres, Pilbub..Pilwu head to head, kadang suami istri pisah, kakak adik berantem, dgn tetangga tutup jln diportal. Jadi ga bisa bila sandungannya Pilkada, Pileg Pilpres, sangat jauh.
Gesekan sosial nya terutama sangat berpengaruh pada jalan pemerintahan desa. Belum lagi ketika jalannya Pemerintah desa, banyaknya Dumas (pengaduan masyarakat…red) dari masyarakat , dari media, dari pihak yg kalah mengorek kelemahan sampe keakarnya. Benar dan tdk nya Dumas mengganggu jalannya roda Pemdes.
Karena siklusnya terlalu pendek tdk ada cooling down, makanya secara sosial pilihan Kuwu 6 th berperan besar dlm disintegrasi sosial masyarakat, pengaruh negatifnya terlalu besar, yg berakibat gangguan pembangunan di desa banyak terhambat. Oligarki dan korupsi Pemerintah ke desa sdh memasang rambu yg sangat ketat, dgn sistem pelaporan penggunaan keuangan desa, siskuedes dll.
Dipantau oleh APIP dan APH, Media, LSM.dll.Kemungkinan sangat kecil untuk penyelewengan DD dan ADD, Banprov.
Kembali kepada usulan 9 th masa jabatan, 2 kali Periodik. Sangat manusiawi memberikan kesempatan untuk cooling down sosial cukup, berhasilnya Pembangunan segala bidang akan berjalan baik dan benar bila rasa sosial sudah merasa nyaman bagi semua pihak. Pikiran tentangg Oligarki, Korupsi, Seumur hidup menjabat itu pikiran irasional, perkiraan, kalau dan kalau, freming.Coba klo kita berjalan sesuai dgn aturan, bandingkan dgn mudharat dan manfaat serta realita dilapangan, In sya Allah kelemahan, kelebihan masa jabatan Kuwu antara yg 6 th, dan yg 9 tahun bisa kita ketahui.
Memang Penonton akan lebih pinter menganalisis dari pada pemain. Seorang Messi saja ketika main , oleh penonton tukang becak, dikatain goblok Krna tendangannya ga akurat, yang paling baik adalah khoerunnas ampauhum linnas
(Sebaik baiknya manusia,adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain….Red) .tks pa “.Tulis Drs.Daraono Spd Kuwu Desa Penganjang tersebut.
Tentang kekhawatiran atas PERKADA dan terkait di APBD 2022 tidak ada anggaran untuk pilihan Kepala Desa. H Syaipudin S.H ketua DPRD Indramayu sempat menyebutkan bahwa hal itu tidak jadi masalah ” nanti kan kita bisa membuat tambahan tersendiri yang sama sama disetujui Eksekutif dan Legislatif. Itu bukan masalah besar dengan adanya PERKADA nanti”ucapnya.(Qodir/Red)