Bengkulu Kota | mediaantikorupsi.com – Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi dilakukan
Proyek pembangunan Masjid Pemda Kota Bengkulu tahap1 pelaksana atau kontraktor CV Nidia Karya sumaber anggaran APBD Tahun 2022, angaran Rp 5.864.327.200,00 dari PUPR Kota Bengkulu terlihat dilokasi para pekerja banyak yang tidak memakai persyaratan K3 tentu hal ini sangat membahayakan bagi pekerja itu sendiri maupun orang lain.
Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu M Zen Ferry SE menegaskan, sampai saat ini bahkan ada banyak perusahaan jasa proyek dan pembangunan yang lalai atau tidak menyediakan prosedur keselamatan bagi para pekerja. Alasan yang paling sering digunakan ialah untuk menekan biaya proyek.
Para pekerja direkrut tanpa ada prosedur keselamatan yang jelas dan perusahaan hanya menyediakan bayaran sebagai upah dari pekerjaan yang dilakukan. Hal-hal seperti inilah yang akhirnya membuat banyak pekerja proyek tidak bisa diselamatkan dari bahaya maut.
Ferry juga menambahkan Semua peraturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No: KEP 20/DJPPK/VI/2004. Dalam surat keputusan ini, terdapat aturan mengenai bagaimana suatu proyek dilakukan, jika dalam suatu proyek konstruksi terdapat banyak pekerja, maka proyek tersebut perlu mempekerjakan setidaknya satu ahli utama K3, satu ahli madya K3 dan dua ahli muda K3 konstruksi dan juga alat alat K3 seharusnya steril dan yang baru imbuhnya
Ketika media ini mau konfirmasi ke Kadis PUPR Kota Bengkulu, staf Kadis mengatakan sedang tidak berada di tempat.(Zen)