Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – Proyek pembangunan POS LALU LINTAS yang berada dijalan. Jenderal Ahmad Yani Rawalumbu Kota Bekasi, yang dilaksanakan oleh Dinas perhubungan ( DISHUB) , nilai anggaran Rp.161.537.600,- dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Djaya Konstrukdi Bersama Konsultan pengawas PT Daya Cipta Kreasi Bersama dengan waktu pelaksanaan 30 hari kerja.
Tokoh masyarakat setempat Otnil mengatakan para pekerja tidak gunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan untuk melindungi pekerja dari berbagai bahaya dan cedera di lokasi konstruksi, dipihak lain sepertinya pekerjaan juga bermasalah.
Saat ingin dikonfirmasi pengawas atau konsultan pengawas maupun pemborong terkait tidak ada dilokasi, untuk itu Dinas terkait harus bertangung jawab atas pekerjaan tersebut.(Warsih Yuningsih)



















