Lebak | mediaantikorupsi.com – Puluhan pegawai di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan, Provinsi Banten, hasil rekruten panitia penerimaan pegawai pada April 2025 lalu diberhentikan sepihak. Padahal mereka sudah dinyatakan lulus seleksi dan menandatangani kontrak kerja di atas materai. Ironisnya pemberhentian itu pada malam hari melalui saluran telepon.
Salah satu korban, Mila Sari, mengaku mengalami kerugian moral dan materi. Ia menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur rekrutmen melalui tautan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mengunggah berkas sesuai syarat, lulus seleksi administrasi, dan menjalani ujian CAT pada 20 April 2025.
Hasil kelulusan diumumkan 29 April 2025. Pada hari itu juga, seluruh peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyerahkan berkas fisik ke panitia seleksi. Setelah diverifikasi manual oleh panitia, para peserta menandatangani kontrak kerja.
Puncak kejanggalan terjadi pada 2 Mei 2025, saat para peserta dikumpulkan di RSUD Cilograng. Sebelumnya, sekitar pukul 22.30 WIB, Mila menerima panggilan dari seseorang bernama Muhepi, namun tak sempat menjawab. Esoknya, ia diminta hadir dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya tidak lolos karena sertifikat BTCLS (Basic Trauma and Cardiac Life Support) yang dimiliki dianggap kedaluwarsa.., “Kalau memang BTCLS saya bermasalah, kenapa dari awal saya dinyatakan lulus, teken kontrak, dan langsung kerja? Kenapa baru sekarang diberhentikan?. Ini tidak adil,” kata Mila, Senin (9/6/2025).
Sementara, Dewi Iis, warga Padeglang, menyatakan, ia sudah bekerja satu hari di RSUD Labuan. Ia, sebelumnya mengikuti tes sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang ditentukan panitia. Namun, tiba-tiba diberhentikan secara mendadak., “Kami merasa sangat dirugikan. Sudah keluar dari pekerjaan lama karena merasa sudah resmi diterima. Tapi sekarang malah diberhentikan tanpa penjelasan. Ia meminta Gubernur Andra Soni, untuk ikut bertanggungjawab dan adil dalam persoalan ini” kata Dewi dalam unggahan media sosial yang kemudian viral dan mendapat simpati luas dari masyarakat.
Menurut Dewi, para korban pemberhentian sepihak ini, sudah mencoba meminta penjelasan ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan BKD, tapi mereka mendapat perlakuan saling lempar tanggung jawab.“Kami sudah satu bulan lebih bolak-balik ke instansi terkait, tapi tak ada kejelasan. Kami hanya ingin keadilan dan tanggung jawab dari pihak yang berwenang,” tambah Dewi.Menurut Dewi, korban pemutusan kerja sepihak ini sebanyak 11 orang di RSUD Cilograng dan 25 orang di RSUD Labuan.
“Sebelum MoU, semua berkas dicek manual. Tapi kami tidak diberi salinan kontrak yang kami teken. Ketika diberhentikan, kami tidak punya bukti hitam di atas putih yang bisa dijadikan pegangan,” ucap Mila.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cilograng, RSUD Labuan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui sambungan seluler juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, seorang pejabat di Dinkes Provinsi Banten, Selasa (10/6/2025) yang enggan disebut namanya mengatakan:“Aneh juga. Sudah teken kontrak kok bisa diberhentikan sepihak? Ia meminta awak media untuk meghubungi BKD,” ujarnya singkat.(H.Maswi/Red)