• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 22, 2025
in Jawa Barat
0
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Depok  yang berlokasi di Kelurahan Cimpaeun, Tapos adalah sekolah kejuruan yang pertama di Kota Depok dan telah mendapat status sebagai Sekolah Pusat Keunggulan dan Status Sekolah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Sayangnya status sekolah bergengsi sedikit tercederai oleh Lisa Triana selaku Kepsek yang ditengarai telah melanggar aturan atau Peraturan Gubernur dan Permendikbud ujar Saroha Tombang Manullang selaku Ketua Umum LSM Gema Peldan.

Tombang menambahkan, bahwa ia melihat dengan mata kepalanya sendiri, dilantai 2 gedung sekolah terdapat satu  ruangan yang difungsikan sebagai toko yang menyediakan keperluan sekolah berupa,seragam sekolah,baju olah raga dll. Hal ini adalah bentuk kongkrit pembangkangan Kepsek  terhadap surat Edaran Gubernur dan Permendikbud, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar) melarang sekolah Negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk menjual seragam sekolah, buku, dan LKS. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE, dengan tujuan agar sekolah tidak membebani orang tua siswa dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan pendidikan. Orang tua diminta membeli seragam dari tempat lain sesuai kemampuan.

Sekolah negeri dilarang menjual seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) tujuan nya yaitu mencegah sekolah bertindak sebagai tempat komersial, memastikan tidak membebani orang tua/wali siswa secara ekonomi., lalu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah, Orang tua/wali dapat membeli seragam di luar sekolah, seperti di pasar atau toko, sesuai dengan kemampuan masing-masing, Sanksi : Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada intinya  jual beli seragam di sekolah dilarang karena merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. Sekolah dilarang menjual seragam, termasuk melalui koperasi sekolah, dan tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun jika seragam lama masih layak pakai.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022: Menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.

Lalu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010: Mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam sekolah baik secara individu maupun kolektif.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Memperkuat larangan ini bagi komite sekolah, yang juga dilarang melakukan praktik jual beli seragam.

Tujuan larangan, mencegah pungutan liar: Menghindari praktik yang memberatkan orang tua siswa secara finansial.

Memastikan transparansi: Menjadikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih transparan dan tidak membebani.

Memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan.

Sekolah tidak boleh menjual seragam, tetapi boleh membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Bantuan ini harus bersifat pemberian cuma-cuma, bukan transaksi jual beli.

Sekolah yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk sanksi pencopotan bagi kepala sekolah dan ketua komite jika terbukti menjual seragam, jika ada orang tua yang dipaksa membeli seragam di sekolah, ia dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan setempat atau ke Ombudsman Republik Indonesia., tegas Tombang.(Jeremi/Tim)

Previous Post

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

Next Post

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri  Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

October 21, 2025

Recent News

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri  Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

Diduga P2SP Pembangunan Revitalisasi SD Negri Panti Budaya Jarang di Lokasi Kegiatan, di Desa Salamjaya

October 21, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In