Depok | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Depok yang berlokasi di Kelurahan Cimpaeun, Tapos adalah sekolah kejuruan yang pertama di Kota Depok dan telah mendapat status sebagai Sekolah Pusat Keunggulan dan Status Sekolah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Sayangnya status sekolah bergengsi sedikit tercederai oleh Lisa Triana selaku Kepsek yang ditengarai telah melanggar aturan atau Peraturan Gubernur dan Permendikbud ujar Saroha Tombang Manullang selaku Ketua Umum LSM Gema Peldan.
Tombang menambahkan, bahwa ia melihat dengan mata kepalanya sendiri, dilantai 2 gedung sekolah terdapat satu ruangan yang difungsikan sebagai toko yang menyediakan keperluan sekolah berupa,seragam sekolah,baju olah raga dll. Hal ini adalah bentuk kongkrit pembangkangan Kepsek terhadap surat Edaran Gubernur dan Permendikbud, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar) melarang sekolah Negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk menjual seragam sekolah, buku, dan LKS. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE, dengan tujuan agar sekolah tidak membebani orang tua siswa dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan pendidikan. Orang tua diminta membeli seragam dari tempat lain sesuai kemampuan.
Sekolah negeri dilarang menjual seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) tujuan nya yaitu mencegah sekolah bertindak sebagai tempat komersial, memastikan tidak membebani orang tua/wali siswa secara ekonomi., lalu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah, Orang tua/wali dapat membeli seragam di luar sekolah, seperti di pasar atau toko, sesuai dengan kemampuan masing-masing, Sanksi : Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada intinya jual beli seragam di sekolah dilarang karena merupakan tanggung jawab orang tua, bukan sekolah. Sekolah dilarang menjual seragam, termasuk melalui koperasi sekolah, dan tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun jika seragam lama masih layak pakai.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022: Menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.
Lalu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010: Mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam sekolah baik secara individu maupun kolektif.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Memperkuat larangan ini bagi komite sekolah, yang juga dilarang melakukan praktik jual beli seragam.
Tujuan larangan, mencegah pungutan liar: Menghindari praktik yang memberatkan orang tua siswa secara finansial.
Memastikan transparansi: Menjadikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih transparan dan tidak membebani.
Memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan.
Sekolah tidak boleh menjual seragam, tetapi boleh membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.
Bantuan ini harus bersifat pemberian cuma-cuma, bukan transaksi jual beli.
Sekolah yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk sanksi pencopotan bagi kepala sekolah dan ketua komite jika terbukti menjual seragam, jika ada orang tua yang dipaksa membeli seragam di sekolah, ia dapat melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan setempat atau ke Ombudsman Republik Indonesia., tegas Tombang.(Jeremi/Tim)