Karawang | mediaantikorupsi.com – Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.017.837.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- Biaya Insentip KPM (STUNTING) Rp 7.200.000
- Keadaan Mendesak29KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT 6 BULAN)Rp 52.200.000
- Keadaan Darurat12KALIJumlah Kejadian Keadaan DaruratBiaya Administrasi dan pelaporan BLT DDRp 3.000.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaBiaya Pengadaan Tenda BencanaRp 19.046.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **79METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangCor Beton Dusun Munjuljaya 001/001 vol. 79 x 0.20 x 3Rp 82.191.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **280METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPembangunan Cor Beton Dusun Jayasari 001/003 vol. 280 x 0.20 x 3.5Rp 450.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **94METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangCor Beton Dusun Jayasari 001/003 vol. 100 x 0.20 x 3.5Rp 115.466.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **546METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunan TPT Jalan Tani (KETAPANG)Rp 178.571.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **5UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaPengadaan Sarana Prasarana Posyandu (STUNTING)Rp 5.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaBiaya Kegiatan Ceremonial DesaRp 25.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Malangsari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Malangsari antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **79METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangCor Beton Dusun Munjuljaya 001/001 vol. 79 x 0.20 x 3Rp 82.191.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **94METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangCor Beton Dusun Jayasari 001/003 vol. 100 x 0.20 x 3.5Rp 115.466.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **546METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunan TPT Jalan Tani (KETAPANG)Rp 178.571.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **5UNITSarana Posyandu/Polindes/PKD LainnyaPengadaan Sarana Prasarana Posyandu (STUNTING)Rp 5.000.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dana Desa tahun 2023 diterima Desa Malangsari yaitu Rp. 1.011.579.000, dalam laporan Kades ke Kementerian di duga dalam pengelolaan dana desa Tahun 2023 berpotensi merugikan keuangan negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi pengunaan dana desa tahun 2024.
Untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Malangsari ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Karawang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 – 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Malangsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di kantor ujar staf desa.(Sandi/As/Red)