Lebak | mediaantikorupsi.com – Desa Bojongmanik Kecamatan Bojongmanik Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 783.613.000,- berdasarkan ataruran yang ada, bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades ke Kementrian digunakan untuk apa dana desa tersebut, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Bojongmanik ke Kementrian, katanya dana desa tahun 2023 digunakan untuk :
- Peta Wilayah dan Sosial Desa Rp 8.437.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **98METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Drainase Kp. SongakRp 56.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **330METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaving Blok, TPTRp 156.722.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **450METER (M)Jalan DesaPembangunan Jalan Rabat BetonRp 261.922.200
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 19.200.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPenyelenggaraan Informasi Publik DesaRp 19.234.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPengelolaan Lingkungan Hidup Milik DesaRp 27.612.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan12PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 4.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTimbangan InjakRp 1.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaATKRp 525.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PosyanduRp 30.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)2PAKETDukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik DesaDukungan Penyelenggaraan PaudRp 8.000.000
- Keadaan Mendesak264KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenanganan Keadaan MendesakRp 79.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa2PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaBiaya Kegiatan Khusus LainnyaRp 11.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosialBiaya Penanggulangan Kerawanan Sosial MasyarakatRp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya KoordinasiRp 6.500.000
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**1PAKETTerselenggaranya Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan DesaMusyawarah LKDRp 2.000.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW12PAKETOperasional RT/RWInsentif/Operasional RT/RWRp 62.400.000
- Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)12PAKETOperasional BPDPenyediaan Operasional BPDRp 12.000.000
- Pembinaan PKK4PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKPembinaan PKKRp 11.642.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Bojongmanik merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Banten dalam koprensi pers di kantornya, Jumat (20/12/2024).
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bojongmanik antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **98METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Drainase Kp. SongakRp 56.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **330METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniPaving Blok, TPTRp 156.722.600
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **450METER (M)Jalan DesaPembangunan Jalan Rabat BetonRp 261.922.200
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa12PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPengelolaan Lingkungan Hidup Milik DesaRp 27.612.000
Tahun 2024 dana desa yang diterima desa Bojongmanik Rp. 789.473.000, laporan Kades ke Kementrian terkait digunakan unutuk apa saja dana desa tersebut yaitu :
- Penanganan Keadaan Mendesak 264 KK Rp 26.400.000
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW12PAKETOperasional RT/RWInsentif RT/RWRp 20.800.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)14UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPenyelenggaraan Informasi Publik DesaRp 6.000.000
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa14PAKETTerselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa LainnyaPengelolaan Lingkungan Hidup Milik DesaRp 11.400.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader PosyanduRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan12PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 1.200.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa24UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal DesaRp 4.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **250METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 86.628.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)554UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPeningkatan Produksi Tanaman PanganRp 166.023.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat agar semakin aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain analisa lembaga Kami terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades, untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Banten menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti tersebut hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Untuk itu lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bojongmanik ke Tipikor Polres Lebak dan Polda Banten berikut ke Kejari Lebak dan Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 dan 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bojongmanik dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat ujar salah satu staf desa.(Rai/Hr/Red)