Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 2 Bekasi, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Ardin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1370, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.157.650.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 1.138.239.750,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 2 Bekasi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 333.120.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 89.815.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 191.504.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 97.500.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 289.752.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 38.500.000, Total Dana terserap Rp 1.050.191.200
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Bekasi, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 112.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 23.450.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 60.732.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 369.040.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 511.866.800penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 160.000.000, Total Dana terserap Rp 1.254.288.800
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya, Sabtu (4/1/2025).
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.333- Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp. 224 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.801 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPlah, lalu pesan barang 5 tapi dituliskan pada Kwitansi maupun Faktur penjulan Barang menjadi 95.
Tahun 2023 SMA Negeri 2 Bekasi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1358, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.099.980.000, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.099.980.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 diduga ada yang direkayasa, adapun pola nya yaitu hampir sama dengan pola ditahun 2024 hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2024 dan 2023 di SMA Negeri 2 Bekasi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 2 Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/My/Red).