Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.343.051.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan unutuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 31.074.500
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)1PAKETPelayanan Administrasi Umum dan Kependudukanpemutakhiran Data pendudukRp 12.978.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **234METER (M)Jalan Desapembangunan jalanRp 29.589.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)2UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)rumah tdk layak huniRp 20.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)1UNITPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukimanpengelola sampahRp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.775METER (M)Jalan Pemukiman/Ganghotmik JalingRp 292.225.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 123.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk583METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan boronjong saluran airRp 159.864.000
- Keadaan Mendesak72KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 bulanRp 129.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Tanjungsiang merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsiang antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **234METER (M)Jalan Desapembangunan jalanRp 29.589.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)1UNITPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukimanpengelola sampahRp 7.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.775METER (M)Jalan Pemukiman/Ganghotmik JalingRp 292.225.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk583METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produkpembangunan boronjong saluran airRp 159.864.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Tanjungsiang Rp. 1.084.109.000, laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 72.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 45.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 32.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1UNITAmbulancePenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 100.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **100METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 238.776.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.700METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 200.300.600
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)2UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 10.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)1UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)Rp 30.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)1UNITPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/PermukimanPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)1UNITPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/PermukimanPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 4.000.000
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)1UNITPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/PermukimanPemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)Rp 4.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 10.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 12.456.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 19.543.400
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 15.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk165METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukPembangunan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 75.000.000
- Penanggulangan Bencana1PaketPerlengkapan kesehatan tanggap darurat bencanaPenanggulangan BencanaRp 4.843.600
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPenanggulangan BencanaRp 6.388.700
- Keadaan Mendesak53KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 47.700.000
- Keadaan Mendesak53KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 2Rp 47.700.000
- Keadaan Mendesak53KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 47.700.000
- Keadaan Mendesak53KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 47.700.000
Hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Tanjungsiang merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara., adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **100METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 238.776.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1.700METER (M)Jalan Pemukiman/GangPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/GangRp 200.300.600
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 15.000.000
- Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk165METERPengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran ProdukPembangunan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 75.000.000
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tanjungsiang Tipikor Polresa Subang dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanjungsiang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Qdr/Aditia/As/Red)