Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 7 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Euis Sulastri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1087, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 594.832.053,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 597.850.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 7 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 4.080.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.280.000administrasi kegiatan sekolahRp 53.059.200, langganan daya dan jasaRp 61.533.369pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 143.028.000 pembayaran honorRp 251.200.000Total Dana terserap Rp 587.680.569
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 7 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 79.366.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 51.260.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 15.355.225administrasi kegiatan sekolahRp 94.315.680, langganan daya dan jasaRp 76.444.916pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 82.177.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 7.500.000 pembayaran honorRp 201.600.000Total Dana terserap Rp 608.019.421
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.83 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.124 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.255 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada
Berikutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 137 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Tahun 2024 SMP Negeri 7 Kota Cirebon memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1114, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 634.980.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 634.979.990,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 7 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.400.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.000.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 1.960.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 125.442.300pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.475.000langganan daya dan jasaRp 59.754.648 pembayaran honorRp 236.850.000Total Dana terserap Rp 531.480.848
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 7 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.200.000pengembangan perpustakaanRp 88.402.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 25.200.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 49.736.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.900.000langganan daya dan jasaRp 25.135.926pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 35.378.700penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.000.000 pembayaran honorRp 123.850.000Total Dana terserap Rp 357.803.626
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 7 Kota Cirebon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 7 Kota Cirebon mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).