Kabupaten Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.209.133.000,– tanggal 26 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 704.640.304, lalu dana desa tahap 2 desa belum laporkan, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun hingga dilakukan nya Konfrensi Pers Pemerintah Desa Cibening belum melaporkan penggunaan dana desa yang diterima nya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara / Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Umbul Tanjung yaitu sekitar Rp. 1.334.188.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa Rp 5.320.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Kendaraan Roda 4 Penyediaan Sarana Aset Tetap Kantor Desa Rp 241.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 13.154.850
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 17.627.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 600 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Usaha Tani Cikentreng Pembangunan Jalan Desa Pasir Menteng Rp 582.258.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 70 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Rp 76.610.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia,Insentif) Rp 105.838.700
- Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT Dana Desa 1-12 BULAN Rp 172.800.000
- Keadaan Darurat 5 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 4.350.000
- Penyertaan Modal 20 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes pENYERTAAN MODAL Rp 20.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 8 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 34.650.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 4.500.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 25.660.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Umbul Tanjung ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Kendaraan Roda 4 Penyediaan Sarana Aset Tetap Kantor Desa Rp 241.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 600 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Jalan Usaha Tani Cikentreng Pembangunan Jalan Desa Pasir Menteng Rp 582.258.100
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 25.660.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia,Insentif) Rp 105.838.700
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Umbul Tanjung yaitu tanggal Rp. 1.209.884.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut diigunakan untuk :
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa Rp 41.855.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.687.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 625 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 255.940.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 411 METER (M) Jalan Desa Rp 404.395.350
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 300 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 5.650.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 103.434.900
- Keadaan Mendesak 48 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 172.800.000
- Keadaan Darurat 12 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Rp 4.350.000
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 7.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 13.768.200
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 1 UNIT Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Rp 19.515.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 15.375.100
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 17.860.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 900.000
Berangkat dari laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberapa kegiatan yang bermasalah secara hukum alias ada dugaan korupsi nya antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 2 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 110.687.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 625 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 255.940.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 411 METER (M) Jalan Desa Rp 404.395.350
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Rp 103.434.900
Tahun 2022 dana desa yang diterima Desa Umbul Tanjung yaitu tanggal Rp. 988.884.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut diigunakan untuk :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 119 Meter Rp 62.920.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 185 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 131.721.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 UNIT Makanan Tambahan Rp 56.956.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Rp 220.678.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 12 M2 Tanah Posyandu/Polindes/PKD Rp 6.876.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 1 METER (M) Jalan Usaha Tani Rp 76.391.000
- Pembinaan PKK 110 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp 8.177.400
- Keadaan Mendesak 990 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 396.000.000
- Keadaan Mendesak 12 KK Bantuan Pangan / Sembako Rp 2.235.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 13.204.000
Terhadap laporan Kades mengenai penggunaan dana desa tahun 2022 tersebut diatas diduga ada beberapa kegiatan yang bermasalah secara hukum alias ada dugaan korupsi nya antara lain :
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 119 Meter Rp 62.920.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 185 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 131.721.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Rp 220.678.900
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 1 METER (M) Jalan Usaha Tani Rp 76.391.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Umbul Tanjung saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Umbul Tanjung ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Umbul Tanjung dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Madali/Sd/Tim/Red)