Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.583.868.000,– tanggal 12 Maret 2025 desa tersebut menerima tahap satu dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 767.971.000,- lalu tahap 2 diterima tanggal 20 Juni 2025 sekitar Rp 815.897.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Santunan Kematian Rp 40.316.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 800 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Lingkungan Kp.Babakan Saga RT.002/010 (Ukuran 900×1,5×0,03 M) Rp 227.209.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Sanitasi Air Bersih Sumur (Sumur Bor) Kp.Kebon Kalapa RT.002/008 Rp 60.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Insentif/Operasional KPM Rp 7.200.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembuk Stunting Rp 15.000.000
- Keadaan Mendesak 65 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Desa Rp 117.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Tanggap Darurat Bencana Rp 29.974.500
- Penyertaan Modal 317.919.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 271.271.400
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Sukaraksa yaitu Rp. 1.817.165.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Peternakan Kambing Rp 109.810.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Perkebunan Cabai Merah Rp 125.948.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 2.500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jaling Kp. Parakan Tiga Rp 365.087.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rembuk Stunting Rp 15.000.000
- Keadaan Mendesak 114 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Desa Rp 205.200.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Sukaraksa ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Peternakan Kambing Rp 109.810.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Perkebunan Cabai Merah Rp 125.948.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 2.500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jaling Kp. Parakan Tiga Rp 365.087.600
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Sukaraksa yaitu sekitar Rp. 1.667.513.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan Sumur Bor Kp. Ciruwuk Rp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 165 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan TPT Kp. Juga Raksa Rp 176.785.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Kp. Parakantiga Rp 152.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Kp. Babakan Manglid Rp 210.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 890 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Kp. Babakan Manglid (Lanjutan) Rp 141.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honorarium KPM Rp 7.200.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 40 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi dan Rembuk Stunting Rp 15.000.000
- Keadaan Mendesak 93 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Desa Rp 334.800.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Penanggulanan Bencana Rp 20.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 100 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Perangkat Desa, RT dan RW Rp 165.700.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Produksi Pertanian Rp 333.502.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 50.025.300
Terkait dengan laporan Kades Sukaraksa terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pembangunan Sumur Bor Kp. Ciruwuk Rp 60.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 165 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan TPT Kp. Juga Raksa Rp 176.785.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 500 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Kp. Parakantiga Rp 152.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.300 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Kp. Babakan Manglid Rp 210.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 890 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Kp. Babakan Manglid (Lanjutan) Rp 141.500.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Peningkatan Produksi Pertanian Rp 333.502.600
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Sukaraksa saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukaraksa ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukaraksa dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Sukaraksa oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Bg/Red)



















