Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Tapos Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.593.205.000,– tanggal 14 Mei 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 758.235.200,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes Bojong belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Tim Hukum DPP LAPBAS INDONESAI baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Tapos yaitu Rp. 1.839.280.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Honorarium PAUD Rp 16.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Konvergensi Stunting Rp 9.125.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium SDGS Rp 3.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 2 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honorarium EHDW Rp 3.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 378 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Perkerasan Jl. Kp. Baru RT.001/004 (P:151m, L:2,5 m) Entus Rp 79.635.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 775 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jl. Kp.Cikarang RT.002/003 (P:500 m, L: 2,5 m, T: 0,03 m) Rp 355.200.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Operasional Pemerintahan Rp 55.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian (Alat) Rp 172.200.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Peternakan (Ayam Petelur) Rp 48.610.400
- Keadaan Mendesak 52 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 93.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh DPP LAPBAS INDONESIA Bidang Hukum dan Investigasi diduga laporan Kepala Desa Tapos ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 378 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Perkerasan Jl. Kp. Baru RT.001/004 (P:151m, L:2,5 m) Entus Rp 79.635.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 775 METER (M) Jalan Desa Pengaspalan Jl. Kp.Cikarang RT.002/003 (P:500 m, L: 2,5 m, T: 0,03 m) Rp 355.200.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian (Alat) Rp 172.200.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Peternakan (Ayam Petelur) Rp 48.610.400
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Tapos yaitu sekitar Rp. 1.837.889.000, laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pemagaran Lapangan Desa Rp 99.785.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT Lapangan Desa Rp 202.050.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Lampu Lapangan/Stadion mini Rp 86.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Jembatan Plat Beton Jalan Tembus Kp. Barengkok-Cibentang (8 m x 4 m Rp 157.338.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Paving Blok Jalan Kp. Babakan RT. 003/005 Rp 26.770.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Kp.Tapos RT. 004/003 (P:220 L:2,5 T:0,10) Rp 135.595.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perataan Jalan tembus Kp.Barengkok – Cibentang (324 x 3 m) Rp 66.250.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Paving Blok Jalan Kp. Barengkok RT. 005/005 Rp 56.780.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perkerasan Jalan Kp. Cekdam RT.005/003 Rp 11.275.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Gorong-gorong Jalan Tembus Kp. Barengkok – Cibentang (4 unit x 3 m) Rp 19.925.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa TPTJalan Tembus Kp. Barengkok – Cibentang (204 m) Rp 207.780.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Honorarium Kader SDGS Rp 6.300.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Konvergensi Stunting Rp 21.000.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Honorarium Tutor PAUD Rp 27.000.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 324.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian Rp 237.577.800
- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik Desa Pengkatan Kolam Ikan/Keramba Rp 130.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembangunan lapangan Volly Rp 22.463.000
Terkait dengan laporan Kades Tapos terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- Pemagaran Lapangan Desa Rp 99.785.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT Lapangan Desa Rp 202.050.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 1 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Lampu Lapangan/Stadion mini Rp 86.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Jembatan Plat Beton Jalan Tembus Kp. Barengkok-Cibentang (8 m x 4 m Rp 157.338.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Betonisasi Jalan Kp.Tapos RT. 004/003 (P:220 L:2,5 T:0,10) Rp 135.595.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Perataan Jalan tembus Kp.Barengkok – Cibentang (324 x 3 m) Rp 66.250.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Paving Blok Jalan Kp. Barengkok RT. 005/005 Rp 56.780.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 1 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa TPTJalan Tembus Kp. Barengkok – Cibentang (204 m) Rp 207.780.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Pertanian Rp 237.577.800
- Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 1 UNIT Pemeliharaan Karamba (darat/laut) dan Kolam Perikanan Darat Milik Desa Pengkatan Kolam Ikan/Keramba Rp 130.000.000
Untuk itu saat ini DPP LAPBAS INDONESIA Bidang Hukum dan Investigasi menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Tapos saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Tapos ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tapos dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Tapos oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Bg/Red)