Gresik | mediaantikorupsi.com – Keinginan masyarakat Desa Karangan Kidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik untuk mendapatkan akses layanan air minum PDAM Giri Tirta Kabupaten segera terwujud.
Namun sejumlah persoalan muncul ke permukaan, sebab penentuan biaya yang harus ditanggung secara swadaya masyarakat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, kebutuhan anggaran biaya pembangunan prasarana air minum tersebut harus melalui verifikasi dan validasi yang berbasis desain rencana pemasangan pipa. Desain tersebut juga harus divalidasi oleh pihak yang memenuhi syarat kompetensi profesi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa setiap calon pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp 4,2 juta. Nilai sebesar ini tentu harus berdasarkan perhitungan yang bersifat rigid dan divalidasi oleh instansi atau lembaga yang kompeten.
Ketua panitia pembangunan pipanisasi jaringan air minum Desa Karangan Kidul, Suto, mengatakan, besaran biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat itu ditentukan berdasarkan musyawarah.
Akan tetapi, Suto mengaku tidak tahu terkait siapa yang membuat dan menyusun RAB dan desain rencana yang dibutuhkan untuk kegiatan pipanisasi tersebut.
Terkait SK pembentukan panitia pembangunan, Suto mengklaim bahwa SK tersebut ada di tangan bendahara panitia pembangunan. Bahkan penunjukan dirinya sebagai ketua panitia pembangunan bersifat aklamasi.
“Setau saya yang membuat adalah pihak ketiga yang menjadi pelaksana kegiatan pipanisasi,” terang Suto melalui sambungan Whatsapp, Rabu (13/04/2022).
Sementara itu, Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi Purwanto mengungkap, setelah MoU dengan PDAM Giri Tirta, pihaknya membentuk panitia pembangunan desa. Nantinya, pengelolaan air minum yang mengambil dari pipa transmisi PDAM Giri Tirta, akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
“BUMDes nanti yang akan mengelola dan untuk pemasangan jaringan pipanya diklaksanakan oleh pihak ketiga,” kata Sadi saat ditemui di kediamannya, Selasa (12/04/2022).
Sadi juga menjelaskan jika pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan pemasangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah maupun yang membuat desain rencana dan anggaran biaya yang dibutuhkan.
“Panitia pembangunan desa menunjuk pihak ketiga yang menjadi pelaksana pekerjaan untuk membuat RAB dan desainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga membeberkan bahwa sumber pendanaan pipanisasi air minum itu murni berasal dari swadaya masyarakat Desa Karangan Kidul yang menjadi pelanggan.
“Setiap calon pelanggan sepakat dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp 4,2 juta dan skom pembayarannya bertahap. Untuk setoran awal sebesar Rp 1 juta dan sisanya dicicil setiap bulan yang dikolektif oleh RT,” imbuh Sadi.
Namun, seperti Ketua Pembangunan Desa, Sadi pun mengaku tidak mengetahui yang membuat desain rencana pemasangan pipa tersebut.
“Termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) saya tidak ikut membuat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Perencanaan PDAM Giri Tirta, Laode Tasman Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam membuat desain rencana dan RAB pemasangan pipa distribusi dan sambungan rumah (SR) di Desa Karangan Kidul.
“Secara teknis, kami sama sekali tidak terlibat dengan rencana pemasangan pipa di Karangan Kidul,” ujar Tasman melalui selularnya, Selasa (13/04/2022).
Namun pihaknya membenarkan jika pengelolaan air minum untuk masyarakat di desa tersebut menggunakan sistem curah.
“Pengelolaannya juga nanti akan dikelola sendiri oleh pihak Desa Karangan Kidul,” timpalnya lagi.
Hal ini senada dengan keterangan yang diungkap oleh Sekretaris Desa Karangan Kidul, Sumaji.
Ditemui di balai desa setempat Sumaji mengaku jika pihaknya hanya memfasilitasi keinginan warga desa yang membutuhkan akses layanan air minum.
“Kalau proses perhitungan besaran biaya yang harus ditanggung oleh setiap calon pelanggan itu kami tidak tahu,” tuturnya.
Penelusuran media ini di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan pemasangan piia distribusi yang menggunakan pipa HDPE ukuran 110 milimeter.
Sejumlah rumus baku yang ditetapkan oleh Direktorat Air Minum Kementerian PUPR. Lebar dan kedalaman galian tanah yang akan digunakan yang ditentukan berdasarkan rumus baku tersebut, sama sekali diabaikan pada pelaksanaan pekerjaan pemassngan pipa air minum di Desa Karangan Kidul.
Sementara, setelah dilakukan pengukuran lebar galian tersebut tidak memenuhi perhitungan rumus baku yang ditetapkan oleh PUPR. Lebar galian hanya 25 centimeter dan kedalamannya 40-50 centimeter. Hal ini akan berdampak pada kuslitas pekerjaan dan usia rencana teknis serta layanannya.
Akibatnya, hal ini tentu akan mereduksi volume galian tanah yang ada RAB. Namun sayang, sampai berita ini ditayangkan, desain rencana dan RAB kegiatan itu tidak pernah dibuka secara transparan oleh Pemdes Karangan Kidul.
Pemangku jabatan desa setempat hanya menjelaskan bahwa pelaksana dari pekerjaan itu adalah orang dalam PDAM Giri Tirta.
Lantas siapa yang akan meraup untung besar dari kegiatan yang dibiayai secara swadaya masyarakat itu. Mengingat, sampai pelaksanaan pekerjaannya BUMDes, sebagai pihak yang akan mengelola sama sekali tidak terlibat.(Muhaimin)