Seluma | mediaantikorupsi.com – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Dinas pendidikan Kab Seluma Prov bengkulu telah mengadakan kegiatan pembangunan rehabilitasi SMP maupun SD salah satunya pantauan awak media di SDN 65, ada dua paket yaitu CV Ramanda Jaya dengan dana Rp 199.400.000 sumber dana APBD (DAK) 2022 dan CV Napal Putih pembangunan rumah dinas sinyalir pemborong nya sama.
Menurut Ketum LSM Lidik Prov bengkulu M Zen Ferry dua bangunan tersebut dengan pemborong sama.
Ferry juga menambahkan mohon pihak aparat penegak hukum untuk meninjau ulang dan lebih teliti dalam pembangunan laboratorium dan rumah dinas yang di kerjakan oleh dua CV dengan pemborong yang sama dilihat dari kondisi bangunan atap di duga adanya pengurangan volume serta upah rangka atap terlalu tinggi seharusnya ada harga pembanding tukang.
Selain itu juga mohon pihak penegak hukum untuk meninjau ulang mutu beton,cat serta harga perabotan dan kwalitas bahan yang di gunakan kami mengkhawatirkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang Tertuang di kontrak kerja.
Dan Adanya desas desus di duga pembayaran fee kepada oknum dinas terkait, sehingga untuk membuktikan hal itu, mohon cek fisik di lapangan imbuhnya, ketika awak Media ingin konfirmasi dengan Kadis tidak berada di tempat.(Zen)